BlowART Massage di Alam Sutra Town Center Blok 10 E,No.17-18, Tangsel Diduga Menjadi Sarang Esek-Esek & Penjualan Orang?

1
416
BlowART Massage-Lounge-Spa yang berlokasi di Komplek Ruko Alam Sutra, Blok. 10 E,No. 17-18 Kota Tangerang Selatan
BlowART Massage-Lounge-Spa yang berlokasi di Komplek Ruko Alam Sutra, Blok. 10 E,No. 17-18 Kota Tangerang Selatan

Tangsel, detif.id/detif tv channel

BlowART  Massage-Lounge-Spa yang berlokasi di Komplek Ruko Alam Sutra, Blok.10 E, No. 17-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten diduga menjadi sarang prostitusi & penjualan orang dengan modus usaha Massage Lounge dan Spa.

Di balik layanan bisnis Massage Lounge dan SPA BlowART yang berlokasi di Ruko Alam Sutra, Blok. E 18, Tangerang Selatan ditengarai di lokasi tersebut menjadi ajang prostitusi pijat plus plus dan penjualan orang secara eksploitasi seksual.

Baca Juga : Apollo Massage di Ruko Town Center Resahkan Warga Tangsel?

Sugi disebut kasir sebagai manager bisnis esek-esek tersebut menyarankan detif.id untuk datang malam hari. ”Kalau mau konfirmasi, malam bapak datang, pasti ketemu dengan pak Sugi, karena beliau biasanya adanya malam hari,” jelas kasir tersebut

Terhadap seluruh tamu, kasir menawarkan terapis yang fotonya dipajang di layar monitor yang berada di atas tempat duduk kasir tersebut. Dengan nada suara setengah berbisik, Kasir manawarakan terapis terhadap tim detif.id yang menyamar sebagai tamu.

“Mayoritas Rp. 500.000 rupiah tarif untuk semua terapis yang ada di layar monitor dengan durasi  satu (1) jam sekali main, “ ujarnya  kepada tim detif.id/detif tv channel yang menyamar sebagai pengunjung.

Baca Juga : Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Ruko Golden Bulevard Tangerang Selatan Semakin Menggila?

Terkait lokasi prostusi terselubung tersebut, Akiang salah seorang warga sekitar yang berhasil ditemui wartawan, di sekitar lokasi BlowART mengungkapkan kekesalannya terhadap aktivitas BlowART  Massage-Lounge-Spa yang sudah lama menjadi perhatian warga.

“Tempat prostitusi di BlowART  Massage-Lounge-Spa sudah dilaporkan warga terhadap petugas. Namun sampai sejauh ini, laporan warga belum mendapat tanggapan,” katanya menjawab pertanyaan wartawan..

Lebih dari itu ia mengatakan, tidak adanya tanggapan terhadap pengaduan warga memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. “Terbukti, praktek prostitusi  yang dijalankan BlowART  Massage-Lounge-Spa secara terang terangan, seyogianya harus ditindak tegas,” pungkas Akiang lantang.

Aktivitas Prostitusi terselubung di BlowART  Massage-Lounge-Spa mencederai norma social Kota Tangerang Selatan. ”Sebagai kota religious, seharusnya Tangsel bebas dari praktek prostitusi,” ujarnya.

Baca Juga : Zeus Massage di Ruko Golden Bulevard, Tangsel Sarat Prostitusi & Aroma Perdagangan Orang?

 Sementara dalam Perda Tangsel  No 5 Tahun 2012 Pasal 22  huruf b disebutkan, jenis usaha Panti Pijat, Karaoke, Lounge, SPA, tidak boleh menyediakan, menggunkan fasilitas dan aktivitas yang mengarah asusila.

Sementara terhadap pengelola BlowART  Massage-Lounge-Spa, seyogianya dikenakan Pasal 296 Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal 506 tentang tindak pidana yang menyediakan fasilitas, untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan  dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman pidana  satu ( 1) tahun empat ( 4 ) bulan.  

Baca Juga : Romeo Panti Pijat Plus-Plus di Ruko Golden Bulevard Tangerang Selatan Semakin Menggurita?

 Lebih lanjut, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 disebutkan; Setiap orang yang mendanai dan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua (2) tahun dan Paling lama Lima Belas (15) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 1,000.000.000,- (satu miliar) dan paling banyak Rp.7.500.000.000.-(tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Hingga berita ini ditayangkan, BlowART  Massage-Lounge-Spa masih beroperasi tanpa ada tindakan dari instansi terkait. (Radot/Tim)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here