Le Belle Massage Perdagangkan Orang, Langkah Tepat Jika Panti Pijat Tersebut Dibredel?

0
760
Le Belle Massage di Ruko Daan Mogot Baru, Blok KJE RT.007/RW. 017, Kel / Kec. Kalideres, Jakarta Barat
Le Belle Massage di Ruko Daan Mogot Baru, Blok KJE RT.007/RW. 017, Kel / Kec. Kalideres, Jakarta Barat

Jakarta, detif tv /detif.id

Lebelle Prostitusi berkedok Massage berdasarkan informasi yang diberikan H. Entong (bukan nama sebenarnya) sarat dengan aroma perdagangan orang (TPPO) ekploitasi seksual yang berlokasi di Ruko Daan Mogot Baru, Blok KJE RT.007/RW. 017, Kel / Kec. Kalideres, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari H. Sarbini  (bukan nama sebenarnya), tokoh masyarakat setempat mengaku resah atas keberadaan  Le Belle Massage yang ditengarai Mr Tato, pengelola/ kasir  Le Belle Prostitusi, memerintahkan seluruh terapis untuk selalu tampil seksi dan bahenol sehingga bisnis penjualan orang secara ekploitasi seksual berjalan lancar.

Baca Juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Ruko Golden Bulevard Tangerang Selatan Semakin Menggila?

 “Adanya prostitusi dan dugaan penjualan orang secara ekploitasi seksual berkedok Massage (panti pijat),  mengakibatkan warga sekitar menjadi resah,” pungkas H.Sarbini lantang.

Seperti diketahui, lanjutnya, kota Jakarta Kota Metropolitan yang sarat dengan berbagai macam tempat hiburan. “Untuk itu, kita berharap Panti Pijat, Karaoke dan SPA  yang kental dengan aroma maksiat, seyoginya jangan memperjual belikan orang, “  harapnya.  

Keterangan lain yang diperoleh, Le Belle Massage melanggar Perda DKI No 18 tahaun 2018. Seperti dijelaskan dalam  UU No 44 Tahun 2008; Setiap orang yang menyediakan jasa porno sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara 6 bulan, paling lama 6 tahun ditambah pidana denda paling sedikit Rp 250 juta, paling banyak Rp. 3.000.000.000,-( 3 miliar rupiah).

Baca Juga: Romeo Panti Pijat Plus-Plus di Ruko Golden Bulevard Tangerang Selatan Semakin Menggurita?

Sementara, Lina  (bukan nama sebenarnya) salah seorang terapis di Le Belle, yang berhasil dikonfirmasi detif.id  mengaku, untuk tarif pijat biasa dibandrol Rp. 300 ribu. Namun kalau diajak untuk Making love , “kita nego terlebih dahulu,“ urainya.

 Untuk sekali show time, dengan durasi 60 menit , ”kita bandrol dua sampai tiga kali lipat dari harga pijat biasa. Kalau tamunya setuju dengan tarif yang kita tawarkan, baru acaranya lanjut,” akunya sembari tersenyum manja.

 Saat disinggung tarif penjualan eksploitasi seksual, Lina menyebut dia kurang tahu. “Pasalnya terapis yang melakukan eksploitasi seksual orangnya pilihan,” katanya tanpa bersedia memberi keterangan yang jelas.

Keterangan lain yang diperoleh, sejumlah panti pijat, karaoke dan SPA  di Jakarta masih banyak belaum  memiliki TDUP. Demikian halnya, Pramuria dan Pemandu lagu mayoritas tidak memiliki sertifikat keahlian.

Untuk itu Kasatpol PP DKI Jakarta dan Pihak Kepolisian Polda Metro jaya  diminta banyak pihak untuk melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) terhadap tempat hiburan seperti Panti pijat, Karaoke  yang menjamur di Taman Palem  Jakarta Barat. 

Baca Juga: Zeus Massage di Ruko Golden Bulevard, Tangsel Sarat Prostitusi & Aroma Perdagangan Orang?

Secara terpisah, Apau warga sekitar yang berhasil ditemui wrtawan di sekitar  lokasi mengaku, Le Belle Massage  sudah lama berdiri. ”Dulu rumah pijat esek esek baru satu dua. Tapi sekarang sudah tumbuh subur bak jamur di musim hujan,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, jumlah rumah  pijat plus-plus semakin banyak. Pekerja Sek Komersil (PSK) semakin berani dalam melakukan profesinya. ”Sehingga anak anak yang masih sekolah risih bila lewat dari depan rumah pijat tersebut, “ imbuhnya.

Banyaknya terapis  yang  selalu tampil seksi dan seronok, membuat ibu-ibu majelis taklim menjadi resah. Dalam kaitan itu Apau mengaku sudah sering menegur para pemilik panti pijat tersebut. Namun teguran tidak pernah dihiraukan.

Karenanya, warga sepakat untuk mengadu ke Dinas Parekraf, Kasatpol PP dan Kapolda Metro Jaya. Ironisnya, “Sampai sejauh ini  belum ada tindak lanjut laporan warga.” katanya dengan mimik wjaah sedih.    

Baca Juga: Apollo Massage di Ruko Town Center Resahkan Warga Tangsel?

Oleh sebab itu, lanjut Apau, kita menghimbau Ketua DPRD DKI Jakarta, ”Agar  mendesak Kasatpol PP DKI dan Kapolda Metro Jaya untuk segera menertibkan prostitusi berkedok panti pijat di wilayah Pemprov DKI Jakarta. Jika dalam pelaksanan sidak & pengembangnnya terbuki Le Belle Massage melaksanakan penjualan orang ekploitasi Seksual, langkah tepat bila Le Belle Massage ditutup alias dibredel saja, ” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan,  Le Belle Prostitusi berkedok Massage, masih terus beroperasi.  (Junai / Tim )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here