Tutup RPH Ayam (Unggas) di Taman Jaya yang Tidak Dilengkapi Izin?

0
215
RPH (Rumah Potong Hewan) Ayam (Unggas) di Taman Jaya, RT. 03/RW.03, Kel. Cipondoh Makmur, Kec.Cipondoh, Kota Tangrerang
RPH (Rumah Potong Hewan) Ayam (Unggas) di Taman Jaya, RT. 03/RW.03, Kel. Cipondoh Makmur, Kec.Cipondoh, Kota Tangrerang

Tangerang Kota, detif.id

Bangunan RPH (Rumah Potong Hewan) Ayam (Unggas) di Taman Jaya, RT. 03/RW.03, Kel. Cipondoh Makmur, Kec.Cipondoh, Kota Tangrerang tidak sesuai persyaratan tekhnis RPH. Terbukti, bangunan RPH tersebut tidakdilengkapi Izin Mendirikan BAngunam (IMB)

  1. Tidak sesuai Rencana Detil Tata Ruang.
  2. Lokasi berada di tengah-tengah pemukiman penduduk.
  3. Kawasan RPH berada di lingkungan rawan banjir.

 5.Tidak memiliki saluran pembuangan limbah.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas RPH Ayam (Unggas) di wilyah RT.03/RW.03, Kel. Cipondoh Makmur,  Kec. Cipondoh, Kota Tangerang tersebut jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 13/Permentan/OT.140/1/2010. 

Seperti diketahui, bahwa kegiatan pemotongan Hewan–Ruminansia mempunyai resiko penyebaran penularan penyakit hewan, termasuk penyakit Zoonotik yang ditularkan melalui daging (MEAT-BORNE DISEASE) yang mengancam kesehatan manusia-hewan dan lingkungan. 

Karenanya, dalam rangka menjamin pangan asal hewan-Ruminansia yang aman, sehat, utuh dan halal, diperlukan RPH yang memenuhi persiaratan. Perlu diketahui, kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan, termasuk  penyakit Zoonotik dan/atau penyakit yang ditularkan melalui daging (MEAT BORNE DISIASE) yang mengancam kesehatan manusia hewan dan lingkungan.

Dengan tidak adanya saluran pembuangan limbah RPH tersebut, sejumlah warga yang bermukim di sekitar RPH tersebut meminta pihak Kasatpol PP Kota  Tangerang untuk segera menutup RPH yang berdiri ditengan-tengah pemukiman penduduk. Pasalnya RPH tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Rumah Potong Hewan. “ Untuk itu kami sebagai penduduk yang berdomisili di RT.03/RW.03  Taman Jaya,  Kel. Cipondoh Makmur, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang meminta pihak aparat yang bermompoten segera menutup RPH tersebut,“ ujar sejumlah warga kepada detif.id, yang tidak bersedia menyebut jati dirinya.

Resahnya warga yang bermukim di RT.03/RW.03 tersebut, wartawan menemui  Slamet, Kasi Ekbang Kelurahan Cipondoh Makmur, Kec. Cipondoh Kota Tangerang. “ Saya belum mengetahui tentang bangunan RPH Ayam (Unggas) yang berlokasi di RT.03/RW. 03 Taman Jaya di tengah-tengah pemukiman tersebut. Untuk itu, kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” katanya.

Hal senada juga dikemukakan Muhamad Marwan, S.IP, Camat Cipondoh Kota Tangerang. ”Nanti akan saya perintahkan anak-anak turun ke lapangan. Jika memang RPH tersebut dibangun di tengah-tengah pemukiman, kita akan buat surat terhadap Kasatpol PP Kota Tangerang untuk segera menutup lokasi RPH Ayam tersebut, “ katanya.

Sementara Ganit, Ketua RT Assalam, penenggung jawab RPH tersebut mengatakan bahwa dirinya telah berkordinasi dengan pejabat setempat. ”Kita sudah koordinasi dengan pihak kelurahan, “ ujarnya, sambil berlalu.

Hingga berita ini naik cetak, RPH Ilegal tersebut terus melaksanakan pemotongan ayam sebanyak 1000 ekor setiap malam. ( Simon Radot/ Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here