Peach Blossom Karaoke, Lounge & Massage Jual Miras & Perdagangkan Wanita, Resahkan Warga Pejagalan, Jakut?

0
112
Peach Blossom Karaoke Lounge dan Massage di Jln Jembatan III, Komplek Ruko Robinson, Blok H A, No. 82, Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
Peach Blossom Karaoke Lounge dan Massage di Jln Jembatan III, Komplek Ruko Robinson, Blok H A, No. 82, Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara

Jakarta, detif.id

Warga yang bermukim di Jln Jembatan III, Komplek Ruko Robinson, Blok H A, No. 82, Kel. Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara merasa resah akibat Peach Blossom Jual Miras & Perdagangkan Wanita (TPPO)?

Hasil investigasi detif,id, aktivitas Peach Blossom Karaoke Lounge & Massage untuk sementara waktu diminta segera dihentikan. Pasalnya, diduga Peach Blonssom menjual minuman keras (miras) dan praktek prostitusi.

Tabel tarif Ladies dan Harga Minuman

Peach Blossom terindakasi menjual miras dan menjajakan wanita penghibur. Demikian keterangan yang dikemukakan Cing Andi (bukan nama sebenaranya), tokoh masyarakat setempat, mengemukakan di depan Peach Bloossom kepada detif.id.

Baca Juga : Griya Sehat Ajang Prostitusi Terselubung, Diminta Segera Ditutup

Lebih dari itu Cing Andy mengemukakan, akibat memperdagangkan minuman keras, warga sekitar menjadi resah. Pasalnya, telah mengganggu kenyamanan warga. Terlebih para terapis yang bekerja di Peach Blossom Karaoke Lounge Massage, ditengarai banyak yang belum dilengkapi sertifikat kompetensi.

Karenanya, Shinta Nindyawati, Kasudin Parekraf (Pariwisata dan ekonomi kreatif) / Muhammadong, Kasatpol PP Jakarta Utara diminta untuk melakasanakn sidak ke lokasi.  Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti Peach Blossom melanggar Pergub 18 Tahun 2018, Pasal 37,39,43,dan 46 dikenai sangsi;

A.Teguran tetulis pertama

B.Teguran tertulis ke dua.

C.Teguran tertulis ketiga.

  1. Penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata

E.Pencabutan TDUP disertai penutupan kegiatan usaha pariwisata.

Sementara sertifikat kompetnsi para terapis yang bekerja di Peach Blossom  terindikasi masih banyak belum dilengkapi sertifikat kompetensi.  Karenanya, Shinta Nidyawati, Kasudin Parekraf dan Muhammadong, Kasatpol PP Jakut harus segera melaksanakan sidak ke lokasi Peach Blossom Karaoke Loungge & Massage.

Baca Juga : Tutup Segera Clover Lounge & Massage, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Komplek Sentra Niaga, Green Like

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 52 Pergub 18 Tahun 2018, untuk sementara, aktivitas kegiatan Peach Blossom dihentikan. Dan sertifikat kompetensi terapis segera dilengkapi.

Keterangan lain yang diperoleh, Peach Blossom ditengarai melakukan perdagangan orang. Jika hal ini terbukti, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 UU No 44 Tahun 2008, Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi, diantaranya :

  1. Menyajikan secara ekplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
  2. Menyajikan secara explisit alat kelamin.
  3. Mengekploitasi atau melaksanakan aktivitas sexsual.
  4. Menawarkan atau mengizinkan baik langsung maupun tidak langsung layanan sexual.

Sementara dalam Pasal 30 UU No 44 tahun 2008 ditegaskan ;

Setiap orang yang menjadikan jasa pornogarafi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Denda paling sedikit Rp. 250.000.000.-( dua ratus lima puluh juta rupiah) paling banyak Rp.3000.000.000,- ( tiga milar rupiah).

Baca Juga :Heny Wijaya 37 Prostitusi Berkedok Panti Pijat Memperjualbelikan Manusia?

Menghindari pemberitaan sepihak, berulangkali detif.id berupaya menemui ibu Endi, Manager Peach Blossom. Namun sejauh ini, upaya detif.id belum pernah berhasil, karena ibu Endi tidak berada di tempat.

Hingga berita ini ditayangkan, kegiatan usaha pariwisata di Peach Blossom masih terus berlangsung tanpa ada tindakan dari instansi terkait. (Radot /Tim )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here