Jakarta, detif.id
Uci, warga yang bermukim di Rukan Puri Mutiara, Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara kepada detif.id mengaku resah akibat maraknya panti pijat berubah fungsi dari tempat urut menjadi pijat plus-plus.
“Saya sebagai warga yang bermukim di Rukan Mutiara ini, khawatir dengan keberadaan Kingfly Healthy Massage yang di Rukan Puri Mutiara Blok. BG 9, Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, prostitusi berkedok Panti Pijat, yang mana dapat merusak generasi muda. Pasalnya, anak-anak selalu melihat terapis, pakai celana pendek dan sexsi setiap mau bekerja ke Kingfly Healthy Massage,” ujarnya, Selasa 14/10- 2025 .
Baca Juga : Tutup Segera Clover Lounge & Massage, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Komplek Sentra Niaga, Green Like
Lebil lanjut Uci menambahkan, jika pijat esek-esek ini tetap dibiarkan, dapat dipastikan pada akhirnya jumlahnya akan semakin bertambah. ”Sudah pasti para Pekerja Sek Komersial (PSK) itu, semkin berani dalam menjalankan aksi pijat plus-plusnya,” tambahnya.
Di sisi lain, hadirnya bisnis prostitusi terselubung di Rukan Panti Mutiara, mengakibatkan ibu-ibu menjadi resah. “Ibu-ibu menjadi bingung apabila suami atau bapak-bapak terlambat pulang. Suami terlambat pulang, diduga karena berkunjung ke lokasi pijat esek-esek,” demikian keresahan ibu-ibu yang bermukim di perumahan tersebut.
Oleh karenanya, warga Sunter Agung pada umumnya, meminta Walikota Jakarta Utara bersama Kasat Pol PP DKI, Muhammadong, Kasudin Parekraf Jakut, Shinta Nindyawati, untuk melaksakan sidak ke Rukan Pantai Mutiara. Jika dalam pelaksanaan sidak terbukti panti pijat berubah menjadi tempat prostitusi, langkah tepat jika panti pijat terselubung itu segera ditutup.
Secara terpisah, dalam Pergub DKI No. 18 Tahun 2018. Dalam Pasal 37 ditegaskan; Setiap pengusaha pariwisata yang telah memilik TDUP wajib melakukan sertifikasi usaha dan sertifikat kompetensi melalui lembaga sertifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 52 disebut, Setiap Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administrative berupa teguran tertulis pertama, kedua, ketiga, penghentian sementara kegiatan usaha pariwisata; dan pencabutan TDUP disertai dengan penutupan kegiatan usaha pariwisata.
Baca Juga : Griya Sehat Ajang Prostitusi Terselubung, Diminta Segera Ditutup
Mirisnya, hingga berita ini ditayangkan, Kingfly Healthy Massage ditengarai berubah fungsi menjadi lokasi pijat esek-esek, masih terus beroperasi. ”Jika panti pijat ini tidak ditindak Kasudun Parekraf & Kasatpol PP Jakut, kami minta Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta, untuk segera bertindak memberantas segala bentuk prostitusi di Jakarta Utara,” demikian sejumlah warga Sunter Agung menyebutkan. ( Radot / Tim)