Jakarta, detif.id
Exotic Massage beraroma prostitusi terselubung, menyeruak di Blok. BF 1, Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di balik papan nama massage kebugaran, Exotik Massage ditengarai menjalankan praktek prostitusi.
Demikian Hengky, SH ,Praktisi hukum yang berhasil ditemui wartawan belum lama ini di kantor Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga : Tutup Kingfly Healthy Massage Berubah Menjadi Sarang Prostitusi?
Exotik Massage, diduga kuat melakukan paket khusus yang mengarah pada praktek pijat esek-esek dengan tarif Rp. 450.000, hingga layanan exklusif dan tambahan pijat bukit kembar, ujar Susi sebagai kasir mempromosikan layanan terapis di Exotik Massage Sunter Agung.
Yang mencengangkan, dari penelusuran detif.id di lapangan, para terapis didatangkan dari berbagi daerah nusantara. Para terapis direkrut dengan janji dipekerjaan layak di Jakarta. Tapi prakteknya, para terapis yang direkrut dijadikan menjadi pelayan seks yang terselubung.
Praktek ini tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, namun berpotensi menyalahi hukum, terutama Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga : Tutup Segera Clover Lounge & Massage, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Komplek Sentra Niaga, Green Like
Menanggapi temuan tersebut, Hengky, SH, Pemerhati hukum dan aktivis sosial mengecam lemahnya kinerja Shinta Nindyawati selaku Kasudin Parekraf (Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) Jakarta Utara & Muhamadong, Kasatpol PP Jakarta Utara, untuk menindak tegas Panti PIjat (massage) yang berubah fungsi menjadi ajang prostitusi.
Sementara dalam Pasal 30 UU No 44 /2008 ditegaskan:
Setiap orang yang menydiakan jasa prostitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dipidana penjara paling singkat 6 bulan, paling lama 6 tahun, denda paling sedikit Rp 250. 000.000,- paling banyak Rp. 3. 000.000.000,- ( tiga milliard rupiah)
Baca Juga : Griya Sehat Ajang Prostitusi Terselubung, Diminta Segera Ditutup
Seperti diketahui, 20 jumlah terapis yang masih berusia muda dipekerjakan menjadi terapis di Exotik Massage, dimana terapis yang dipekerjakan belum memiliki sertifikat kompetansi. Hal ini terungkap dari pengakuan Lili (bukan nama sebenarnya), terapis yang bekerja di Exotik Massage, Blok. BF 1, Sunter Agung Jakarta Utara.
Dengan polos Lili mengaku belum memiliki Sertifikat Kompetensi. ”Terus terang Lili belum memiliki Sertifikat Kompetensi. Orang tamu yang datang bukan minta dipijat tetapi datang untuk bercinta layaknya seperti hubungan suami dan istri,” kata Lili berterus terang.
”Sebelum membuka pakain tamu langsung minta layanan sexs. Lili ajak nego harga, setelah harga yang saya tawarkan disetujui, kita langsung melakukan hubungan badan, layaknya pasangan suami dan istri,” ujarnya sembari melepas senyumnya.
Baca Juga : Peach Blossom Karaoke, Lounge & Massage Jual Miras & Perdagangkan Wanita, Resahkan Warga Pejagalan, Jakut?
Mirisnya, banyaknya prostitusi berkedok panti pijat di Jakarta Utara, sampai sejauh ini, Shinta Nindyawati, Kasudin Parekraf dan Muhamadong Kasatpol PP Jakut tidak mau perduli.
Karenanya, sejumlah warga Sunter Agung meminta kehadiran:
1.Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta
- Kepala Inspektorat DKI Jakarta
- Kasatpol PP DKI Jakarta
- Kadis Parekraf DKI Jakarta
- Ketua DPRD DKI Jakarta
- Kapolda Metro Jaya
- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Untuk melaksanakan sidak ke wilayah Sunter Kec. Tanjung Priok Jakut. Bila dalam pelaksananan sidak terbukti wilayah Kel . Sunter Agung, Kec.Tanjung Priuk menjamur panti pijat yang berubah fungsi menjadi prostitusi di Sunter Agung Kec .Tanjung Priok, demi norma sosial dan Agama dan UU No 21 Tahun 2007, seluruh panti pijat yang sarat prostitusi di Kel Sunter Agung dan Kec Tanjung Priuk, harus segera ditutup secara permanent.
Hingga berita ini ditayangkan, khususnya Kel. Sunter Agung, Kec Tanjung Priok masih menjamur panti pijat berubah fungsi menjadi sarang prostitusi. Namun situasi tersebut, diabaikan Walikota Jakut/ Shinta Nindyawati, Kasudin Parekraf & Muhammadong, Kasatpol PP Jakarta Utara. ( Radot / TIM)

