Warga Taman Jaya Tersulut Emosi Akibat Sejumlah Pohon Ditebang Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab

0
20
Ketua RT 01,02,03 dan 04 berkumpul di kantor RW.011, Taman Jaya, Cipondoh, Kota Tangerang
Ketua RT 01,02,03 dan 04 berkumpul di kantor RW.011, Taman Jaya, Cipondoh, Kota Tangerang

Tangerang,detif.id

Penebangan liar menjadi salah satu ancaman serius terhadap kelestarian Taman. Tindak pidana penebangan liar terjadi ketika seseorang atau kelompok melakukan penebangan pohon tanpa izin yang sah. Fenomena ini berdampak pada kerusakan lingkungan dan membawa konsekuensi hukum yang diatur secara khusus.

Tindak pidana penebangan liar diatur dalam  UU No : 18 tahun 2013 tentang pecegahan pemberantasan perusakan taman/hutan. (UU P3H) diatur dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

Kondisi Saat Pohon Belum ditebang dimana rimbun sekali.

RUJUKAN PASAL LARANGAN UTAMA.

Larangan utama melakukan penebangan liar merujuk pada pasal 12 huruf a,b dan c UU P3H. Pasal ini secara tegas melarang setiap orang untuk:

  1. Melakukan penebangan tidak sesuai perijinan berusaha.
  2. Menebang pohon dalam kawasan dilarang tanpa memiliki perizinan.

Penebangan liar diselaraskan dengan UU No : 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 521, yang berbunyi, Setiap orang yang secara melawan hukum merusak,menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV

Kondisi menjadi gersang dan Udara sangat kotor akibat pohon yang rimbun ditebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,

 

 

Sangsi bagi pelaku penebangan liar berupa pidana penjara dan denda sesuai tingkat kerugian dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Pertanggung jawaban hukum berlaku bagi siapa saja yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membantu.

Sangsi yang dijatuhkan berdasarkan bukti dan fakta persidangan.Serta dampak nyata yang terjadi akibat perbuatan tersebut. Dasar pemberian sangsi, mengacu pada aspek kerugian lingkungan, bukan hanya jumlah pohon yang ditebang.

Buntut penebangan pohon sebagai penghasil oksigen (02), sejumlah warga Taman Jaya diwakili masing-masing Ketua RT. Diantarnya, Ketua RT. 001 (Dahyer), Ketua RT. 002 (Tomy), Ketua RT. 03 (Mister) dan Ketua RT.004 (Ahin), berencana melaporkan oknum penebang pohon tersebut ke Polres Kota Tangerang.

Hal ini di ungkapkan sejumlah warga yang bermukim di Taman Jaya,  Cipondoh Kota Tangerang. Menurut warga, penebangan pohon yang dilakukan oknum berkulit legam itu dikordinir oknum berinicial Cip.

“Kami akan melaporkan perusakan dan penebangan pohon yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut terhadap polisi. Pasalnya, penebangan pohon yang dilaksanakan diancam Hukum Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

“Karenanya, kami minta Pihak Kepolisian,segera menindak lanjuti laporan ini dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas salah seorang Ketua RT dengan suara lantang.

Sementara Peraturan Walikota ( Perwal) Kota Tangerang No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan peraturan  Walikota No.10  Tahun 2016 tentang perlindungan pohon, sbb;

a.Penyelenggaraan perlindungan pohon

b.Kewajiban pemegang izin penebangan pohon.

c.Kompensasi kerugian masyarakat.

  1. Larangan.
  2. Ketentuan khusus.
  3. Ketentuan Sanksi administrasi.
  4. Kentuan penutup.

Pasal 13 A

Masyarakat diberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan oleh penebangan pohon yang dikelola masyarakat yang bermukim di komplek Perumahan Taman Jaya.

 

 Pasal 13 B

Kompensasi sebagaimana dimaksud Pasal 13 A ayat (3) ditetapkan berdasarkan  peraturan ansurasi.

Peraturan Walikota ini berlaku pada Tgl 18  tahun 2021.

Di sisi lain, penebang pohan saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan tugas dari atasan mereka yang berinicial (Cip)

”Untuk itu kami minta siapapun yang terlibat dalam pemotongan pohon di komplek perumahan Taman Jaya harus ditangkap dan diamankan, “ungkap sejumlah warga Taman Jaya, menjawab pertanyaan wartawan. ( Simon R)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here