Kasatpel CKTRP Kec. Penjaringan Gagal Jalankan Tupoksinya?

0
203

Jakarta, detif.id

Seyogianya, Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung alias PBG adalah perizinan yang diberikan, oleh Pemerintah Daerah, terhadap pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan / atau mengurangi bangunan gedung, sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Namun apa lacur, apa yang ditetapkan Pemerintah Daerah tersebut, diabaikan pemilik bangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jln 19, Blok F-1,  RT 006 / RW 010, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan  Penjaringan, Jakarta Utara. Terbukti, bangunan Rumah Tinggal setinggi 4 lantai yang sedang dikerjakan menggunakan IMB setinggi 3 lantai.

Tragisnya, Tommy Pangaribuan,  Kasatpel DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan)  Kecamatan Penjaringan, ditengarai gagal dalam melaksanakan tindakan Penertiban berupa SP atau Segel, sesuai Tupoksi  (Tugas dan Fungsinya). Pasalnya, dalam Perda No. 7 Tahun 2010 ditegaskan, setiap orang yang akan mendirikan bangunan, wajib sesuai dengan IMB yang dimohon.

Ditambah lagi dengan persyaratan tata ruang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 Perda No. 7 Tahun 2010, setiap bangunan yang sedang dikerjakan, harus mempertimbangkan , Fungsi ruang, Arsitektur bangunan gedung, Efisiensi, Efektivitas, Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan.

Sementara di UU No 2 Tahun 2023 tentang Penggunakan Bangunan Gedung, pasal 24 angka 38 dijelaskan, Pelaksanaa Pembangunan tidak sesuai rencana teknis PBG (IMB) tanpa justifikasi teknis harus dikenakan tindakan penertiban.

Ketentuan Perda No. 7 Tahun 2010    dan UU No 2 Tahun 2023 itu terkesan  mubazir. Pasalnya, Tommy Pangaribuan sebagai Kasatpel  DCKTRP Sub sektor Kacamatan Penjaringan diduga tidak menjalankan Tupoksinya.

Akibat sikap dan tindakan Tommy Pangaribuan yang disebut gagal  dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya, berdampak buruk bagi keindahan, ketertiban, sekaligus mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemprov DKI Jakarta, yang ditengarai mencapai ratusan juta rupiah, menguap begitu saja.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan wartawan terhadap Tommy Pangaribuan melalui salah seorang stafnya yang bernama Tedi mengatakan, akan memberikan tindakan yustisi. “Nanti bangunan itu akan kita kenakan tindakan yustisi” ujarnya singkat.

Caruk maruknya, bangunan tidak dilengkapi IMB, dan bangunan tidak sesuai Izin di wilayah hukum Kecamatan Penjaringan, sudah sangat meresahkan warga di wilayah tersebut.

Oleh Karenanya, Heru Hermawanto Kadis DCKTRP DKI Jakarta, diharapkan sejumlah masyarakat Penjaringan, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Tommy Pangaribuan di wilayah sub Sektor Kecamatan Penjaringan.

“Dengan mengetahui, kuantitas bangunan yang dilengkapi IMB begitu juga jumlah bangunan yang tidak sesuai izin, Pak Heru Hermawanto Kadis DCKTRP DKI Jakarta, dapat mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” papar Simon R, Ketua  LSM PKP menjawab pertanyaan wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan Rumah tingal 4 lantai dengan  IMB 3 lantai tersebut diatas, pelaksanaan pembangunan sudah mencapai 90 persen tahap finising. (Selamat Manalu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here