detif,id
Sungguh miris melihat sikap sikap seorang Kepala SDN (Sekolah Dasar Negeri) Tugu Selatan 01 Koja, Jakarta Utara yang terkesan arogan terhadap wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis pekan lalu.
Peristiwa itu bermula ketika detif.id hendak melakukan konfirmasi seputar PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) tahun 2023 di SDN Tugu Selatan 01 yang diduga ada permainan titipan kursi.
Guna menghindari pemberitaan sepihak , detif,id mencoba konfirmasi Dra. Leliana Hutagaol, Kepala SDN Tugu Selatan 01 Koja, terkait PPDB 2023 yang diduga ada titipan kursi. Tragisnya, sebelum detif,id sempat bertanya kepada Dra. Leliana Hutagaol, dia langsung mengatakan wartawan tidak boleh datang ke sekolah untuk keperluan apapun, karena sudah rapat dengan Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara. “Ngapain wartawan datang sekolah.Kemaren kami para Kepala Sekolah sudah rapat dengan bapak Kepala Sudin Pendididkan wilayah II Jakarta Utara sudah sepakat untuk tidak menerima wartawan yang datang ke sekolah dengan alasan apapun termasuk untuk melakukan konfirmasi,” jelasnya dengan suara yang agak naik sambil menyuruh detif.id untuk keluar dari sekolah .
Baca Juga : Bangunan 5 ½ lantai Tidak Sesuai IMB Di Kec Keb Baru Tidak Tersentuh Hukum ?
Atas keberatan Kepala SDN Tugu Selatan 01 Koja untuk dikonfirmasi yang katanya Arahan dari Kepala Sudin wilayah II Jakarta Utara, detif.id mengonfirmasi langsung kepada Purwanto selaku Kepala Sudin wilayah II Jakarta Utara melalui telepon yang membantahnya. “Itu tidak benar bang. Saya tidak pernah mengatakan untuk tidak menerima wartawan datang ke sekolah. Bahkan sekarang saya lagi mendampingi Ketua PWI Jakarta Utara dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada para kepala sekolah di wilayah II Jakarta Utara tentang tugas dan fungsi jurnalistik,” terangnya seraya mengatakan, demikian nantinya para kepala sekolah tidak perlu takut kepada wartawan karena tugas wartawan untuk mencari berita yang akurat dan akuntabel.
Atas penolakan Kepala SDN Tugu Selatan 01 Koja terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya, dia (Dra. Leliana Hutagaol) telah melanggar Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1) menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menyikapi sikap yang terkesan arogan oleh Kepala SDN Tugu Selatan 01 Koja, Jakarta Utara, diharapkan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengevaluasi kembali jabatan Kepala SDN Tugu Selatan 01 Koja, agar tidak menjadi preseden buruk di mata masyarakat. (Selamat Manalu)
