Pengawasan Pemanfaatan Ruang / Izin di Penjaringan Harus Ditingkatkan ?

0
302

detif.id

Pemanfaatan Ruang Tidak Sesuai RTR

Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang yang selanjutnya disingkat KKRP adalah kesesuaian antara  rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.

Demikian dijelaskan dalam salah satu pasal Pergub Rencana Detail Ruang Wilayah Perencanaan  Provinsi Daerah Ibu Kota Jakarta, No 31 Tahun 2022.

Sayangnya, penjelasan dalam Pergub No. 31 Tahun 2022 N0 23 itu, sering sekali  tidak dilaksanakan kontraktor/pemilik bangunan yang sedang melaksanakan pekerjaan bangunan di lapangan.

Sebut saja contoh, satu unit bangunan dengan ketinggian 4 ½ lantai sedang dikerjakan di Jln Pluit Karang Indah IX, No. 29, Blok. C VIII Kav 17 RT.005/RW.12 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan  Jakarta – Utara.

Bangunan tersebut, jelas mempergunakan Izin dengan ketinggian 3 lantai, dengan   No IMB  :  98/C.37.EC/31.72.01.1005.01.092 R .4/3-1.785.51/e/2022. Sesuai penjelasan izin bangunan tersebut, dari ketinggian bangunan 4 ½ lapis , 1½ lantai diantaranya tidak dilengkapi IMB.

Kontraktor / Pemilik Bangunan Rugikan PAD

Karenanya patut diduga, kontraktor/pemilik rumah dengan sengaja  merugikan  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.S edikitnya puluhan juta rupiah PAD Pemprov DKI, menguap begitu saja.

Bicara soal  pelaksanaan Pemanfaatan Ruang/IMB  yang tidak sesuai dengan rencana teknis bangunan, sepatutnya di wilayah hukum Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, pengawasan pemanfaatan ruang dan perizinan  harus  ditingkatkan.

Sebagaimana dijelaskan dalam Ketentuan umum Pasal 1, No. 25 Perda No. 1  Tahun 2012 ditegaskan :

Pemanfaatan ruang kecamatan adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang, sesuai dengan rencana detil tata ruang kecamatan. Melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaan.

Perda No 1 Tahun 2012 Diabaikan Pemilik Bangunan

Ironisnya, apa yang ditegaskan dalam Pasal 1,  No. 25 Perda No 1 Tahun 2012 itu diabaikan  kontraktor/pemilik rumah. Dengan demikian kuat dugaan Kontraktor/pemilik rumah, melanggar Pasal 239, Perda No. 1 Tahun 2012. Adapun larangan yang dimaksud,  setiap orang  dan / atau badan ;

A.Memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan tata ruang.

1.Memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang, dilokasi  yang sesuai peruntukan dan/ atau,

  1. Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang, di lokasi yang sesuai peruntukan dan/atau
  2. Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang, di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

B.Memanfaatkan ruang yang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang  meliputi :

1.Tidak menindak lanjuti izin pemanfaatan ruang, yang telah dikeluarkan dan/atau,

2.Memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan fungsi ruang, yang tercantum dalam izin pemanfaatan ruang .

Guna memperjelas tentang pemanfaatan ruang/izin bangunan yang diduga tidak sesuai tersebut, Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Sub Sektor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/6/2023) justru tidak bersedia menerima konfirmasi wartawan. “ Saya masih banyak kerjaan,”Kata Danu menolak kehadiran wartawan.

Baca Juga : Bangunan 5 ½ lantai Tidak Sesuai IMB Di Kec Keb Baru Tidak Tersentuh Hukum ?

Danu Kasatpel Pengawasan Tidak Bersedia Dikonfirmasi

Sementara berdasarkan pengamatan wartawan, ketika, diminta waktu untuk konfirmasi, Danu hanya duduk santai,  di ruangan kerjanya. Dengan alasan dirinya sedang sibuk bekerja, ia meminta wartawan  menunggu di luar ruangan. “ Saya sedang sibuk bekerja “ ujarnya berdalih, seraya mempersilahkan wartawan keluar dari ruangan kerjanya.

Mengomentari selama satu bulan, Danu bertugas di Kecamatan Penjaringan, belum terlihat bukti kinerjanya. Kondisi inilah yang menyebakan sejumlah warga menuding  Danu, tidak pro aktif dalam menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya).

Terbukti  bangunan 4 ½ lantai yang mempergunakan izin 3 lapis di Jln Pluit Karang Indah IX No 29, sampai sejauh ini  bangunan tidak sesuai IMB tersebut belum dikenakan tindakan penertiban.

Gubernur DKI Heru Budi Hartono Diminta Sidak

Karenanya Pj. Gubernur DKI  Heru Budi Hartono, diminta sejumlah warga untuk melaksanakan sidak ke lapangan. Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti  Danu, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kecamatn Penjaringan, belum melaksanakan tufoksinya.

“Oleh sebab itu, langkah tepat bila pejabat tersebut segera  ditarik kembali ke dalam,” pungkas Asiong, salah seorang  warga yang bermukim di Muara Angke, menjawab pertanyaan wartawan..

Disisi lain, karut – marut nya pemanfaatan ruang/perizinan bangunan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sudah diambang batas toleransi.

Yogi Kasudin DCKTRP Penjaringan Didorong Laksanakan Tindakan

Oleh karenanya, Yogi Kasudin CKTRP Jakarta Utara didorong masyarakat Penjaringan untuk memberikan tindakan penertiban terhadap bangunan tidak sesuai izin tersebut.

Setidaknya terhadap bangunan itu, dikenakan tindakan Rekomtek Bongkar Paksa. ”Jika hal itu dilaksanakan, sudah pasti akan memberi efek jera terhadap warga nakal yang ingin bermain IMB yang tidak benar,” lanjut Asiong menambahkan.

Sampai sejauh ini, bangunan tidak sesuai IMB tersebut, masih terus dikerjakan kontraktor/pemilik bangunan dengan aman. Tanpa ada tindakan penertiban dari instansi Dinas CKTRP DKI Jakarta.  ( Radot / Besli/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here