Jakarta, detif.id
Membelarnya bangunan tanpa dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) lapis 7 tanpa dilengkapi Papan PBG sedang dikerjakan di. Jln Karang Raya, No. 175, Kec. Penjaringan Jakarta Utara (Jakut) sudah diambang batas toleransi.
Namun Danu, Kepala Sektor DCKTRP Kec. Penjaringan terlihat santai dan cuek-cuek saja. Mirisnya, Vera Revina Sari, Kadis CKTRP DKI Jakarta, Kasatpol PP Jakut/Herri Priyatno, Kasudin CKTRP Jakut/Arie Faisal Rajab sebagai Kepala Seksi Bangunan Gedung, terkesan masa bodoh saja terhadap bangunan 7 lantai tanpa dilengkapi PBG tersebut. Hal serupa juga dilakukan Walikota Jakarta Utara dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta.
Terjadinya hal tersebut ditengarai karena Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakut, Kadis CKTRP DKI/ Kasatpol PP Jakut dipercayakan Pramono Anung terhadap seorang pejabat wanita bernama Vera Revina Sari.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Diminta, Dinas CKTRP DKI Tidak Berfungsi Segera Dilikuidasi
Lazimnya, untuk menertibkan bangunan yang melanggar adalah pejabat laki laki. Namun belakangan, untuk pejabat DCKTRP, Pramono Anung mempercayakan terhadap wanita. Jadi tidak heran, penindakan terahadap bangunan bermasalah sama sekali tidak ada.
Kendati ada tindakan di lapangan, hanya segel pengamanan dengan ukuran besar ditempel Pramono Anung. Untuk penertiban bangunan nya sama sekali jero.
Sementara dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan : Setiap Pejabat yang berwenang, yang tidak melaksanakan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha, atau kegiatan perundang undangan dan perizinan dipidana penjara paling lama satu (1) Tahun dan denda Rp. 500.000.000.- (Limaratus Juta rupiah ). Namun keputusan UU No 6 Tahun 2023 tersebut belum pernah diterapkan Gubernur DKI Jakrta.
Seperti diketahui, untuk membuat UU, dana yang dikeluarkan pemerintah sanagat besar. Namun UU NO 6 Tahun 2023 itu, sama sekali tidak dilaksanakan.
Pertanyaannya, apakah UU No 6 Tahun 2023 tidak sah?. Terbukti penjelasan di dalam UU tersebut tidak pernah dilaksankan Herry Priyatno selaku Kasudin CKTRP Jakut dan Vera Revina Sari, Kadis CKTRP DKI Jakarta beseta Paramono Anung, Gubernur DKI, cuek dan apatis terhadap undang undang tersebut.
Baca Juga: Restribusi Bangunan Menguap di Kembangan, Akibat Rafly-Joko Kuyub Bermain Izin / PBG ?
Karenanya, Prof Sanjaya SH.MH.MM, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya menyatakan, seharusnya seluruh pejabat yang terkait sebagai pengawas dan penertiban perizinan bangunan, wajib melaksanakan UU No. 6 Tahun 2023 yang disahkan Presiden dan DPR Republik Indonesia.
“Oleh karenanya, diharapkan pihak Inspektorat/Ombudsman, untuk segera memeriksa Kasudin CKTRP Jakut, Walikota Jakut, Kadis CKTRP DKI Jakarta, Kasatpol PP DKI Jakarta beserta Kepala Sekor Kec Penjartingan Jakarta Utara, untuk diminta pertanggung-jawaban, apa sebab dan musabab penegasan yang tertuang dalam Pasal 112 UU No 6 Tahun 2023, terkait bangunan tidak dilengkapi PBG, tidak pernah dilaksanakan tindakan penertiban bongkar,” imbuhnya.
Pasalnya, membelarnya bangunan tanpa dilengkapi PBG di Kecamatan Penjaringan sudah diambang batas toleransi. “Yang perlu kita ingat, sumber dana untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, salah satunya berasal dari restribusi bangunan,” ujarnya.
“Jika bangunan yang sedang dikerjakan tidak dilengkapi izin, itu jelas merusak keindahan dan ketertiban bangunan di kota Jakarta. Jika penertiban bangunan hanya disegel tanpa action pembongkaran, pelanggaran bangunan pasti akan semakain membludak, hal itu jelas mengurangi Pendapat Asli Pemprov DKI Jakarta,” pungkas Jaya lantang.
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, detif.id telah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis terhadap instansi terkait melalui Walikota Jakarta Barat dan Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta.
Renyangnya (mirisnya), sampai sejauh ini surat konfirmasi detif.id tidak direspon Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta beserta Kadis CKTRP DKI Jakarta & Walikota Jakarta Utara. (Radot, Besli M, Junai)

