
Jakarta, detif.id
Biasanya, Gubernur DKI, PramonoAnung, Kepala Dinas CKTRP & Nur Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan bekerja sama (untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun motto kerja Vera Revina, Kadis CKTRP DKI / Raply, Kepala Sektor DCKTRP Kec Kembangan untuk menertibkan atau mendongkrak Pendapatan Asli Daerah, terkesan bekerja setengah hati. Sementara gaji/TKD yang diterima setiap bulan berasal dari pajak masyarakat. Demikian Prof Sanjaya, SH. MM,MH, praktisi hukum mengatakan.
Lebih lanjut ia mengatakan, motto untuk tertibkan rencana pejabat terseburt di atas terkesan tidak ada bagi kamus kerja Kadis CKTRP/ Nur Rafly sebagai Kepala Sektor DCKTRP di kecamtan tersebut. Terbukti, kuantitas bangunan tidak dilengkapi PBG atau tidak sesuai PBG di Kecamatan Kembangan Jakbar sangat menjamur.
Contoh bangunan yang dikerjakan tidak dilengkapi PBG atau tidak sesuai PBG seperti:
- Bangunan 7 lantai Jln Basmol Raya, No. 198, RT. 008/RW. 04, Kel. Kembangan Utara dikerjakan tanpa dilengkapi PBG, dibiarkan Raply tanpa ada tindakan peneriban..
- Bangunan gudang tanpa dilengkapi PBG sedang dikerjakan di Jln. Kp. Salo, No. 2, RT.007/RW. 04, Kel. Kembangan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, juga dibiarkan Nur Rafly dan Saiful.
Terhadap dua unit bangunan tanpa dilengkapi PBG tersebut, sampai sejauh ini dibiarkan Vera Revina Sari, Kepala Dinas CKTRP DKI dan Pramaono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Mirisnya, Nur Rafly dan Saiful sebagai Kepla Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan dan Saiful, staf DCKTRP Kembangan ditengarai tidak turun ke lapangan, akibatnya jumlah bangunan bermasalah di Kec Kembangan, kuwantitasnya semakain bejibun.
Terbukti, saat dikonfirmasi kedua lokasi banguann tersebut, Nur Rafly mengaku tidak mengetahui lokasi kedua bangunan tanpa dilengkapi PBG tersebut. Dari hasil pengamatan detif,id di lapangan, Nur Rafly sebagai Kepala Sektor DCKTRP Kembangan, bisanya hanya duduk santai di ruang kerjanya tanpa melaksanakan tupoksinya (tugas dan fungsinya).
Hal ini sudah sejak lama berlangsung, namun sampai sejauh ini, Kepala Inspektorat DKI, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Kasatgas Pol (PP)DKI Jakarta beserta Gubernur Pramono Anung terlihat santai saja menyaksikan, membludaknya bangunan tanpa dilengkapi PBG di wilayah Kec. Kembangan Jakarta Barat.
Sementara dalam Pasal 71, UU Nomor 6 Tahun 2023 ditegaskan: Kadis CKTRP, Vera Revina Sari/Nur Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kec Kembangan harus melaksanakan tugas dan fungsinya.
Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemenfaatan ruang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf C yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar rupiah).
Mirisnya, kendati Nur Rafly tidak melaksanakan tupoksinya, namun sejauh ini, Gubernur DKI Pramono Anung, Kepala Inspektorat DKI, Vera Revina Sari, Kadis CKTRP tidak ambil pusing atas kinerjanya yang tidak melaksanakan tupoksinya. Sementara gaji dan TKD setiap bulan diterima Nur Rafly cukup besar.
Baca Juga : Kepala Sektor DCKTRP Kembangan Rafly/Joko Bekerja Rugikan PAD Pemprov DKI Jakarta?
Berkaitan dengan hal tersebut, detif.id/detif tv Channel telah mengirimkan surat konfirmasi terhadap Bapak Gubernur, Pramono Anung, Kepala Inspektorat DKI, Kadis CKTRP secara tertulis resmi diterima oleh penerima surat pengaduan di kantor Gubernur DKI Jakarta.
Ironisnya, surat konfirmasi detif.id tentang kinerja Nur Rafly/beserta stafnya bernama Saiful, (informasi public) sebagai Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan, sejauh ini belum pernah menerima jawaban. Sementara sudah berulang kali surat konfirmasi resmi dilayangkan terhadap Gubernur DKI dan jajarannya, namun konfirmasi detif.id diabaikan saja.
Sementara dalam PP 16/2021, mendirikan bangunnan dengan ketinggian 7 lantai, seyogianya terhadap bangunan tanpa dilengkapi PBG 7 tersebut wajib dikenakan sanksi berat, seperti;
- Peringatan tertulis,
- Pembatasan Kegiatan,
- Penghentian sementara/tetap pembangunan (Pemanfaatan Gedung)
- Pembekuan/Pencabutan izin (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Denda Administrasi 10 % dari nilai bangunan.
Krusialnya, pelanggaran bangunan 7 lapis dan gudang tersebut di atas, sejauh ini belum terlaksana tindakan penertiban. Terbukti bangunan 7 lantai tersebut masih terus dikerjakan dan tindakan penertiban berupa SEGEL dari instansi terkait, sejauh ini belum dikenakan terhadap bangunan tanpa PBG tersebut.
Baca Juga : Penjarakan (1) Tahun & Denda Rp.500 Juta Rupiah Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan?
Kondisi ini yang memicu timbulnya kecurigaan sejumlah kalangan terhadap Gubernur DKI, Kepala Inspektorat DKI, Kadis CKTRP, Kasatpol PP Jakarta Barat dan Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan ditengarai ikut bermain di dalamnya.
”Jika tidak demikian adanya, sudah pasti bangunan 7 lapis beserta gudang tanpa PBG yang dikerjakan di atas itu seharusnya sudah dikenakan tindakan SEGEl,” ungkap Praktisi Hukum, Prof Sanjaya, SH, MM,MH menambahkan.
Lazimnya, lanjutnya, bangunan tanpa dilengkapi PBG seyogianya Gubernur DKI, Kadis CKTRP, Kasatgas Pol (PP) DKI, dan Nur Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan, Jakarta Barat sudah melaksanakan tindakan terhadap bangunan tanpa PBG tersebut.
Mirisnya, Gubernur DKI, Kepala Inspektorat, Kadis CKTRP, Walikota Jakbar, Kepala Sektor DCKTRP Kec Kembangan terkesan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap bangunan 7 lantai tanpa menggunkan PBG tersebut.
Seharusnya, terhadap masing masing pemilik bangunan itu, wajib dikenakan tindakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Demikian ditegaskan dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Membelarnya bangunan yang tidak dilengkapi PBG di Kecamatan Kembangan membuktikan kinerja Gubernur DKI, Waklikota Jakbar, Kadis CKTRP DKI, Kasatpol PP DKI & Nur Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kembangan sangatlah buruk, yang pada akhirnya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta.
Dengan menjamurnya bangunan tanpa dilengkapi maupun tidak sesuai PBG di wilayah hukum Kecamatan Kembangan, artinya jumlah restribusi bangunan menguap banyak.
Karenanya sejumlah pemerhati pembangunan di Jakarta Barat, mengharapkan kehadiran Gubernur DKI Pramono Anung/Wakil Gubernur DKI Rano Karno, untuk melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan tersebut.
Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti, bangunan yang sedang dikerjakan mengeriap tanpa dilengkapi maupun tidak sesuai PBG itu, sangatlah pantas Gubernur DKI, Pramono Anung/Wakil Gubernur DKI, Rano Karno memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Sektor DCKTRP Kec Kembangan, Jakarta Barat.
Menghindari pemberitaan sepihak, Nur Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan saat dikonfirmai detif.id tentang sejumlah bangunan tanpa dilengkapi maupun tidak sesuai PBG tersebut di atas, dengan enteng ia mengaku, tidak mengetahui alamat/lokasi bangunan yang ditanya wartawan.
“Saya tidak mengetahui lokasi bangunan yang anda tanyakan. Yang tahu staf saya. Masalahnya, yang turun ke lapangan hanya mereka,” katanya buang badan seakan tidak berdosa.
Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah bangunan yang sedang dikerjakan di Kecamatan Kembangan, masih menggelayut tanpa dilengkapi PBG maupun tidak sesuai PBG, namun tindakan Penertiban dari pihak yang bertanggung jawab tidak pernah ada. Pertanyaannya, kemana gaji dan TKD yang dibayar masyarakat lewat pajak/restribusi kepada seluruh pejabat tersebut di atas??. ( (Radot/ Nahot. NB)
