PROYEK JEMBATAN BUNDARAN CIPONDOH DIKERJAKAN TIDAK TRANSPARAN ALIAS DI TUTUP-TUTUPI ???

0
403

detif.id – Tangerang Banten, Pekerjaan proyek Jembatan di Jalan Maulana Hasanudin RT 002 / RW 02 No. 37-58 Kelurahan Cipondoh Makmur Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Provinsi Banten, sengaja dikerjakan tanpa dilengkapi Papan Nama Proyek.

Maka patut diduga, tidak dipasangnya papan nama Proyek tersebut, untuk membohongi masyarakat, agar tidak dapat memonitor besar anggaran dan sumber anggaran. Pasalnya, pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir satu bulan, namun papan nama proyek dilapangan tidak terpasang.

Kondisi inilah yang memicu timbulnya kecurigaan sejumlah warga, seraya menuding bahwa proyek Jembatan tersebut, dikatakan sarat dengan aroma proyek kong – kalikong.

Sementara dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 ditegaskan, setiap pekerjaan fisik bangunann yang dibiayai negara, wajib memasang papan proyek. Dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, Nomor kontrak, Jangka waktu Pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana, serta nilai kontrak dan masa berahir pekerjaannya harus jelas.

“Kita tidak tahu anggaran proyek ini berapa,dikerjakan oleh siapa. Pasalnya, Papan proyeknya, sampai sejauh ini tidak ada.” Celetuk salah seorang warga, menjawab pertanyan wartawan beberapa waktu lalu dilokasi.

Dilapangan, pelaksana pekerja jembatan, terlihat menggunakan besi – besi besar, dan dibantu dua alat berat, yang di pergunakan untuk mengangkat besi – besi tersebut, sekaligus menggali tanah pinggir sungai.

“Dalam pekerjaan proyek negara, Papan Proyek diharuskan ada. Karena merupakan kewajiban, sesuai Keppres 80 Tahun 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan, terhadap proyek yang sedang dikerjakan,“ tukas Husen Ketua LSM BETAWI, Selasa pekan silam, dilokasi proyek, menjawab pertanyaan Detif TV Channel.

Lebih dari itu ia menjelaskan, “Seharusnya pihak Dinas tekait, menegur pihak rekanan nakal, yang tidak melaksanakan amanah undang undang, yang mengatur standar operasional (SOP), dalam pelaksanaan proyek jembatan, yang sedang dikerjakan,” lanjut Husen, mantap.

Ditambahkan, pihak pengawas, seharusnya menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum Papan Nama Proyek dipasang. “Jangan sampai masyarakat menduga Dinas terkait, terlibat permainan kong kalikong, dengan kontraktor,“ tandasnya.

Seperti diketahui, Proyek bundaran Jembatan Cipondoh yang dikerjakan di Jln Maulana Hasanudin RT 002 / RW 02 No. 37-58 Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh Tangerang Banten, “Pelaksanaan pekerjaan proyek, tidak transparan, bahkan terkesan di tutup – tutupi.” pungkas, Husen lantang. (Radot Marbun/TIM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here