Lagi, Satpol PP Jakarta Barat Rontokan Bangunan Tidak Sesuai IMB

Date:

Jakarta, detif.id

Pasca Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Barat dijabat oleh Agus Irwanto, Satpol PP Jakarta Barat gencar melakukan tindakan penertiban berupa pembongkaran paksa terhadap bangunan yang sedang dikerjakan tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun tanpa IMB.

Salah satu buktinya, Jumat 9/9 yang lalu, Satpol PP Jakarta Barat merontokkan dua unit bangunan struktur Ruko (Rumah dan Toko) setinggi 3 lapis menggunakan izin Rumah tinggal di Jln Jelambar Jaya IV, No.22, Blok.WA Kavling No. 1, RT. 003/RW.003, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan.

Saat Melakukan Eksekusi Bongkar Paksa

Selain struktur bangunan menyerupai Ruko, bangunan yang sudah mencapai finising itu juga melanggar Jarak Bebas belakang sepanjang 6 meter. “Selain fisiknya mengarah ke Ruko, Bangunan ini juga melanggar jarak bebas belakang 6 meter,” ujar Goodman Sidabutar kepada detif.id di sela-sela pembongkaran seraya mengatakan bahwa pembongkaran terhadap jarak bebas belakang sepanjang 6 meter itu dilakukan sampai jam 3 sore.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Pengendali Trantibum Pol PP Jakarta Barat lebih jauh mengatakan bahwa dengan adanya tindakan pembongkaran ini, pihaknya berharap masyarakat lebih tertib dalam mendirikan bangunan, “ Masyarakat sebaiknya membangun setelah ada IMB nya. Dan kalau IMB sudah selesai, membangun harus sesuai dengan IMB yang dimohonkan, kalau tidak, pasti dikenakan pembongkaran paksa seperti bangunan ini, “ katanya berapi-api.

Tampak Depan Bangunan Yang Dibongkar

Ditempat terpisah, Simon, Ketua LSM PKP menyikapinya secara positif atas tindakan tegas Satpol PP. “Dengn gencarnya Satpol PP (Jakarta Barat) melakukan pembongkaran paksa tehadap bangunan yang tidak ataupun tanpa IMB, akan membuat masyarakat takut membangun bila tidak sesuai IMB maupun tanpa IMB,” terangnya kepada detif.id saat ditemui di lantai 2 gedung Walikota Jakarta Barat.

Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat melakukan eksekusi bongkar paksa, Satpol PP didampingi oleh Kepolisian dan TNI setempat. (Besli & Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Lain

Tutup Hotel SANS di Palem Cengkareng Tidak Sesuai Zonasi/RDTR, Akibatnya, Izin Pariwisata Tidak Diterbitkan?

Jakarta, detif.id Hotel SANS di Ruko Taman Palem Cengkareng, Blok. A10, No. 21, Jakarta Barat, semula dibangun untuk bangunan Ruko (rumah dan toko). Namun belakangan,...

Tutup RPH Ayam (Unggas) di Taman Jaya yang Tidak Dilengkapi Izin?

Tangerang Kota, detif.id Bangunan RPH (Rumah Potong Hewan) Ayam (Unggas) di Taman Jaya, RT. 03/RW.03, Kel. Cipondoh Makmur, Kec.Cipondoh, Kota Tangrerang tidak sesuai persyaratan tekhnis...

DPC GRIB Jaya Depok dan DPC GRIB Jaya Tangsel Deklarasi Tolak Anarkisme

Depok, detif.id Menyikapi maraknya demonstrasi yang berujung ricuh dan anarkis beberapa hari belakangan ini, seluruh anggota yang tergabung dalam Satgassus (satuan tugas khusus) DPC GRIB...

More like this
Related

Tutup Hotel SANS di Palem Cengkareng Tidak Sesuai Zonasi/RDTR, Akibatnya, Izin Pariwisata Tidak Diterbitkan?

Jakarta, detif.id Hotel SANS di Ruko Taman Palem Cengkareng, Blok....

Tutup RPH Ayam (Unggas) di Taman Jaya yang Tidak Dilengkapi Izin?

Tangerang Kota, detif.id Bangunan RPH (Rumah Potong Hewan) Ayam (Unggas)...

DPC GRIB Jaya Depok dan DPC GRIB Jaya Tangsel Deklarasi Tolak Anarkisme

Depok, detif.id Menyikapi maraknya demonstrasi yang berujung ricuh dan anarkis...

Barata Dangdut pada HUT RI ke 80 Bergoyang Ria dengan Pengunjung di Terminal Bus Kalideres

Jakarta, detif.id Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025...