Jakarta, detif.id
Pasca Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Barat dijabat oleh Agus Irwanto, Satpol PP Jakarta Barat gencar melakukan tindakan penertiban berupa pembongkaran paksa terhadap bangunan yang sedang dikerjakan tidak sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun tanpa IMB.
Salah satu buktinya, Jumat 9/9 yang lalu, Satpol PP Jakarta Barat merontokkan dua unit bangunan struktur Ruko (Rumah dan Toko) setinggi 3 lapis menggunakan izin Rumah tinggal di Jln Jelambar Jaya IV, No.22, Blok.WA Kavling No. 1, RT. 003/RW.003, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan.

Selain struktur bangunan menyerupai Ruko, bangunan yang sudah mencapai finising itu juga melanggar Jarak Bebas belakang sepanjang 6 meter. “Selain fisiknya mengarah ke Ruko, Bangunan ini juga melanggar jarak bebas belakang 6 meter,” ujar Goodman Sidabutar kepada detif.id di sela-sela pembongkaran seraya mengatakan bahwa pembongkaran terhadap jarak bebas belakang sepanjang 6 meter itu dilakukan sampai jam 3 sore.
Pria yang saat ini menjabat sebagai Pengendali Trantibum Pol PP Jakarta Barat lebih jauh mengatakan bahwa dengan adanya tindakan pembongkaran ini, pihaknya berharap masyarakat lebih tertib dalam mendirikan bangunan, “ Masyarakat sebaiknya membangun setelah ada IMB nya. Dan kalau IMB sudah selesai, membangun harus sesuai dengan IMB yang dimohonkan, kalau tidak, pasti dikenakan pembongkaran paksa seperti bangunan ini, “ katanya berapi-api.

Ditempat terpisah, Simon, Ketua LSM PKP menyikapinya secara positif atas tindakan tegas Satpol PP. “Dengn gencarnya Satpol PP (Jakarta Barat) melakukan pembongkaran paksa tehadap bangunan yang tidak ataupun tanpa IMB, akan membuat masyarakat takut membangun bila tidak sesuai IMB maupun tanpa IMB,” terangnya kepada detif.id saat ditemui di lantai 2 gedung Walikota Jakarta Barat.
Guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat melakukan eksekusi bongkar paksa, Satpol PP didampingi oleh Kepolisian dan TNI setempat. (Besli & Junai)