detif.id – Jakarta, Satu unit bangunan gudang 3 lantai menggunakan IMB Rumah Tinggal 3 lantai berlokasi di Jln Wijaya Kusuma II Blok II No. 16 Rt. 008 Rw. 004 Kel. Wijaya Kusuma Kec. Grogol Petamburan Kota Adm Jakarta Barat. Bangunan tidak sesuai IMB tersebut, telah di Segel Hendras Kasatpel Pengawasan Dinas Cipta Karya Sub Sektor Kecamatan Grogol Petamburan Pemko Adm Jakarta Barat.
Ironisnya, papan segel tersebut, ditengarai atas perintah pemborong bernama Beni, mencopot papapan Segel tersebut. Jadi cukup jelas pelaku pencopotan Papan Segel tersebut, melanggar Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 232.
“Barang siapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak Penyegelan (Verzegeling) suatu benda, oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara menggagalkan penutupan dengan segel seperti tersebut, di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Terkait dengan pencabutan papan segel itu, banyak pihak meminta petugas keamanan untuk segera menggelandang oknum Pemborong tersebut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Guna memberi efek jera terhadap setiap oknum pemborong bangunan, yang kerap mencopot atau menghilangkan papan segel, selayaknya oknum pemborong yang nakal tersebut, segera ditangkap dan dipenjarakan,” tandas ketua bidang hukum LSM PITON, menjawab pertanyaan detif.id Selasa (13/12) di Jakarta.
Untuk menghindari pemberitaan sepihak, detif.id mengkonfirmasi Beni ke lokasi bangunan. Sayangnya oknum pemborong bangunan tersebut, sedang tidak berada di tempat.
Sampai berita ini ditayangkan Segel bangunan tidak sesuai IMB itu, sejauh ini belum diketahui rimbanya. (Radot / TIM)