RENOVASI BANGUNAN GUDANG DI JALAN KRESEK RAYA TAK MILIKI IMB, SEGERA BONGKAR !

0
256

detif.id – Jakarta, IMB (Izin Mendirikan Bagunan) adalah perizinan yang telah diberikan pemerintah kepada pemohon dalam rangka membangun baru dan menambah. Demikian juga halnya, kegiatan rehabilitasi/renovasi bangunan juga memerlukan IMB.

Sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 angka (5) Peraturan Menteri Dalam Negri No. 32 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian izin mendirikan bangunan bahwa izin mendirikan bangunan yang selanjutnya disingkat dengan IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Sama halnya di Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta, No. 7 tahun 2010 mengatakan, setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.

Sementara di pasal 282 (1) Perda DKI No. 7 Tahun 2010 diterangkan, Setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggara bangunan gedung dikenai sanksi administrasi.

Pasal 282 (2) butir o berbunyi, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dapat berupa perintah pembongkaran bangunan Gedung

Dengan mengacu kepada Permendagri No. 32 Tahun 2010 dan Perda DKI No. 7 Tahun 2010 diatas maka sudah sepantasnya bangunan Gudang yang beralamat di Jalan Kresek Raya, RT. 004 / RW. 008, (Sebelah Rumah No. 18), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Harus segera dikenakan tindakan penertiban, mulai dari pemberian SP (Surat Peringatan), Penyegelan, dan pemberian SPB (Surat Perintah Bongkar) sampai pemberian Rekomtek bongkar kepada Kasatpol PP Jakarta Barat.

Pasalnya, dari pantauan detif.id, bangunan gedung tersebut tidak memiiki IMB. “Saya tidak tahu dan tidak pernah melihat papan kuning atau IMB nya. Kalau Bapak ingin lebih jelas lagi, silahkan Bapak langsung ke pemiliknya, karena saya taunya hanya bekerja,” jawab salah satu pekerja kepada Wartawan Detif.id (11/12) sembari berlalu.

Di tempat terpisah, Simon, Ketua LSM PKP mengatakan setiap kegiatan membangun, baik itu mendirikan baru ataupun renovasi harus memiliki IMB. “Kegiatan Renovasi rumah harus memiliki IMB. Bila tidak disertakan IMB, akan ada saksi administratif atau penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin IMB tersebut,” paparnya.

Sayangnya, pada saat detif.id hendak mengkonfirmasi kepada PLH Kasatpel CKTRP Kecamatan Cengkareng, Maulani Pane tidak berhasil ditemui dikantornya. (Joy S)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here