Bagaimana Bisa Bangunan 5 Lantai Dibangun Gunakan IMB Rumah Tinggal?

0
363

Jakarta, detif.id

Sejumlah kalangan mempertanyakan keberadaan bangunan 5 lantai yang sedang dikerjakan hanya menggunakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 3 lantai. Bangunan tersebut berlokasi di Perumahan Taman Kencana, Jln. Kaliandra I, Blok.C 4,No.15B, RT.005/RW.012, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Bangunan 5 Lantai Gunakan IMB Rumah Tinggal 3 Lantai di Perum Taman Kencana, Jln. Kaliandra I,Blok.C4,No.15 B
Bangunan 5 Lantai Gunakan IMB Rumah Tinggal 3 Lantai di Perum Taman Kencana, Jln. Kaliandra I,Blok.C4,No.15 B

“Berdirinya Bangunan 5 lantai ini dengan hanya mengantongi IMB 3 lantai, pasti ada keterlibatan oknum-oknum pejabat terkait, kalau tidak sudah pasti dari awal dirontokkan,” ujar Asep (nama samaran) salah seorang tokoh masyarakat yang minta namanya dirahasiakan kepada detif.id tidak jauh dari lokasi bangunan itu.

Lebih jauh Asep mengatakan, keberadaan bangunan itu sudah menyalahi keserasian lingkungan. “Selain melanggar batas izin ketinggian, bangunan itu sudah menyalahi keserasian lingkungan,” paparnya seraya meninggalkan detif.id.

Sementara itu,Husen,  Ketua LSM Betawi menuding ada keterlibatan oknum CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) oknum CKTRP Jakarta Barat atas berdirinya bangunan itu. “Kuat dugaan saya, bangunan itu bisa dibangun sampai 5 lantai dengan IMB Rumah Tinggal 3 lantai karena ada restu dari oknum CKTRP Jakarta Barat,” paparnya kepada detif.id, seraya mengatakan bahwa bila tidak ada keterlibatan oknum CKTRP (Jakarta Barat ) barang tentu bangunan itu sedini mungkin sudah dikenakan tindakan penertiban.

Dari hasil konfirmasi detif.id.di lapangan (20/12), dengan Mandor bangunan yang bernama Sugimin mengatakan bahwa papan Segel baru ditempel. “Segel ini baru kemaren ditempal pak,” tuturnya menjawab pertanyaan detif.id. singkat.

Bangunan Workshop Dibangun Tanpa IMB

Di tempat terpisah, satu unit bangunan Workshop yang terletak di jalan Tanjung Pura Raya, No. 23 Kelurahan Pegadungan, Kec Kalideres, Jakarta Barat, sedang dikerjakan tidak miliki IMB.

Parahnya, meskipun bangunan itu tidak memiliki IMB, pelaksanaan pembangunan terus berjalan, hingga sudah mencapai tahap finising.

Bangunan Tanpa IMB di Jln. Tanjung Pura Raya,No.23

Sejauh ini, bangunan itu belum dikenakan tindakan penertiban, mulai dari pemberian Surat Peringatan (SP), Penyegelan, pemberian SPB (Surat Perintah Bongkar) sampai pemberian Rekomtek. “Sampai saat ini kita belum pernah menerima surat apapun dari pihak kecamatan,” ungkap salah seorang pekerja bangunan itu kepada detif.id. sembari terus bekerja.

Sayangnya ketika detif.id. melaporkan kepada Kasatpel CKTRP Kecamatan Kalideres melalui stafnya Saiful alias Uok lewat chat WA atas keberadaan bangunan tersebut tidak direspon. Dan detif.id. mencoba untuk menelpon Uok juga tidak berhasil karena telp nya tidak pernah diangkat.

Dengan lolosnya bangunan Workshop itu dari tindakan penertiban, kuat dugaan, oknum CKTRP Kecamatan kalideres sudah terima upeti dari pemilik bangunan itu.

Bila mengacu pada Peraturan Daerah DKI, Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Pasal 15 ayat (1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB dan ayat (2) IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.

Semenatara itu, Dewi, kepercayaan pemilik bangunan saat di konfirmasi detif.id.lewat telp mengatakan  bahwa IMB nya sedang diurus dan sedang dikerjakan. “IMB nya sedang kita urus pak, dan sudah mulai proses,” terangnya menjawab detif.id.

Atas keberadaan kedua bangunan di atas yang telah melanggar Perda DKI Jakarta, No.7 tahun 2010, Ketua LSM PKP mengharapkan agar Pj Gubernur DKI Jakarta melakukan sidak ke lapangan.  “Bila mana terbukti ada keterlibatan onum CKTRP Jakarta Barat terhadap bangunan tersebut, langkah tepat bila oknum itu dikenakan sanksi administrasi, bila memungkinkan oknum tersebut dipindahkan saja ke pulau seribu,” paparnya berapi-api.   (Besli/Joy/Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here