Tupoksi Kasatpel Pengawasan DCKTRP Tebet, Jalan Ditempat?

0
130

Jakarta, detif.id

Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan, oleh Pemerintah Daerah, terhadap pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan / atau mengurangi bangunan gedung, sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.

Namun apa yang ditetapkan Pemerintah Daerah tersebut, tidak diindahkan pemilik bangunan rumah tinggal 2 lantai, yang berlokasi di Jln Tebet Barat VIII No. 27 B RT 011 / RW 04 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet Jakarta Selatan.

Terbukti, bangunan Rumah Tinggal 2 lantai yang sudah dikerjakan, di Jln Tebet Barat VIII No. 27 B RT 011 / RW 04 Kelurahan Tebet Barat Jakarta Selatan (Jak – Sel) itu, dikerjakan tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ironisnya, Rudi Mulyadi Kasatpel Pengawasan Kecamatan Tebet, ditengarai tidak melaksanakan tindakan Penertiban berupa SP atau Segel, sesuai Tugas dan Fungsinya (TUPOKSINYA). Sementara dalam Perda No. 7 Tahun 2010 dalam Pasal 16 ditegaskan, setiap orang yang akan mendirikan bangunan, wajib memiliki IMB.

Ditambah lagi dengan persyaratan tata ruang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 26 Perda No. 7 Tahun 2010, setiap bangunan yang sedang dikerjakan, harus mempertimbangkan :

Tim detif.id saat konfirmasi bangunan tanpa IMB / tidak sesuai IMB di Kantor Dinas DCKTRP Jati Baru Jakarta Pusat.
  1. Fungsi ruang.
  2. Arsitektur bangunan gedung.
  3. Efisiensi.
  4. Efektivitas.
  5. Keselamatan.
  6. Kesehatan.
  7. Kenyamanan dan
  8. Kemudahan.

Ketentuan Peraturan Daerah yang cukup tegas dijelaskan, dalam Pasal 16 dan Pasal 26, Perda 7 Tahun 2012 itu, menjadi mubazir. Pasalnya, Rudi Mulyadi sebagai Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub sektor Kacamatan Tebet di diduga tidak menjalankan Tupoksinya.

Akibat sikap dan tindakan Rudi Mulyadi yang disebut, jalan ditempat dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya, berdampak buruk bagi keindahan, ketertiban, sekaligus mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemprov DKI Jakarta, yang ditengarai mencapai ratusan juta rupiah, menguap begitu saja.

Mirisnya, ketika hal tersebut dikonfirmasikan wartawan terhadap Rudi Mulyadi ke Kantor Kecamatan Tebet, upaya konfirmasi detif.id gagal total, pasalnya, ruangan kerja Kasatpel Pengawasan DCKTRP sektor Kecamatan Tebet dalam posisi terkunci dan gelap gulita, sementara waktu ketika itu, telah menunjukkan Pukul 10.00 WIB.

Sementara, Widodo PLT Kasudin CKTRP Jaksel, saat dihubungi lewat telepon seluler tidak memberikan jawaban.

Caruk maruknya, bangunan tidak dilengkapi IMB, dan bangunan tidak sesuai Izin di wilayah hukum Kecamatan Tebet, sudah sangat meresahkan warga di wilayah tersebut.

Oleh Karenanya, Heru Hermawanto Kadis DCKTRP DKI Jakarta, diharapkan sejumlah masyarakat Tebet, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Rudi Mulyadi di wilayah sub Sektor Kecamatan Tebet.

“Dengan mengetahui, kuantitas bangunan yang dilengkapi IMB begitu juga jumlah bangunan yang tidak sesuai izin, Pak Heru Hermawanto Kadis DCKTRP DKI Jakarta, dapat mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Haholongan Ketua Bidang Hukum LSM PITON menjawab pertanyaan wartawan.

Sungguh sangat disayangkan, Heru Hermawanto Kadis DCKTRP DKI Jakarta, saat dikonfirmasi detif id, Jumat pekan silam, Heru Hermawanto menugaskan “Wulan” bagian pengaduan, menjawab konfirmasi wartawan.

Hingga berita ini ditayangkan Rumah tingal 2 lantai tanpa IMB tersebut diatas, masih terus dikerjakan pemiliknya dengan aman. (Radot / Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here