PJ Gubernur DKI Perlu Tahu, Danu Budidayakan Bangunan Bermasalah di Penjaringan?

0
298

detif.id – Penjaringan.

Prestasi Danu Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sub Sektor Kercamatan Penjaringan Jakarta Utara, dalam membudidayakan bangunan yang melanggar Perda No. 1 Tahun 2012. Perda No. 7 Tahun 2010 dan UU No. 26 Tahun 2007 dan Pergub No. 128 Tahun 2012. Pantas menjadi contoh buruk bagi seluruh Kasatpel Pengawasan DCKTRP di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

Hebatnya, kendati beberapa LSM mengadukan Prestasi buruk Danu dalam membudi dayakan bangunan tidak dilengkapi IMB dan tidak sesuai Izin, Inspektorat DKI, Kadis DCKTRP, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, semuanya membisu seribu bahasa tanpa mampu memberikan sangsi terhadap Danu Kasatpel CKTRP Kec. Penjaringan Kota Adm Jakarta Utara.

Seperti Kepala inspektorat DKI, Jakarta saat dikonfirmasi tentang Pengaduan LSM BETAWI mereka mengaku belum memanggil Danu. “Paling 2 minggu lagi saudara Danu, akan diperiksa” kata petugas Satpam Inspektorat menjawab wartawan.

Diperoleh keterangan, akibat prestasi buruk Danu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta, jadi berkurang.

Karenanya, sejumlah pemerhati pembangunan di Kecamatan Penjaringan menghimbau PJ Gubernur DKI, harus teliti dalam menentukan pejabat, pasalnya gaji yang diterima Danu berasal dari hasil keringat  Rakyat. “Jangan uang rakyat dihamburkan untuk membayar TKD pejabat yang tidak mampu menjalankan Tugas Dan Fungsinya,” ucap salah seorang tokoh masyarakat di Penjaringan lantang.

Seyoginya, PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI Jakarta, paham sistem kerja anak buahnya, yang bekerja jalan ditempat alias tidak maksimal. Oleh sebab itu, sejumlah Ketua aktivis, LSM mengharapkan Bapak PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI, menyeleksi anak buahnya, yang akan ditempatkan untuk melayani masyarakat.

“Jika seorang pejabat tidak mampu bekerja, untuk apa uang rakyat habis dihamburkan untuk membayar Kasatpel yang tidak mampu menjalankan Tupoksinya,” pungkas Husen Ketua LSM BETAWI lantang.

Atau memang, lanjut Husen lagi, Pemprov DKI Jakarta sudah kehabisan stok, pegawai yang mampu menjalankan Tupoksinya. “Sebagai warga masyarakat Penjaringan kami minta Kasatpel Pengawasan DCKTRP yang tidak kaku, dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Aliong bukan nama sebenarnya.

Oleh sebab itu, kami minta kinerja saudara selam bertugas menjadi Kasatpel Pengawasn DCKTRP di Kecamatan Penjaringan, segera di evaluasi. “Jika dalam pelaksanaan evaluasi, terbukti Danu tidak mampu menjalankan Tupoksinya, pejabat tersebut, harus segeera di mutasi dari Kecamtan Penjaringan,” tambah Aliong serius.

NB : Foto bangunan dibawah ini adalah Prestasi Danu Kasatpel / Pengawasan DCKTRP Penjaringan Jakut dalam membudidayakan bangunan bermasalah.

1.) Satu unit Bangunan 3 lantai tanpa IMB sedang dikerjakan di Jln Mediterania Boulevard MBV No. 2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.2.) Satu unit Gudang Kontruksi Baja sedang dikerjakan di Komplek Kapuk Office Park Jln Kapuk Kayu Besar RT 012 / RW 02 Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.3.) Satu unit bangunan 3 lantai tanpa IMB sedang dikerjakan Jalan Mediterania Boulevard No. 107 Kelurahan Muara Angke Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

4.) Bangunan Gedung Struktur RUKO dengan ketinggian 4 lantai, tidak sesuai IMB di Jln Kampung Gusti Blok Z Kav No. 7 RT. 012 RW 15 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

5.) Satu unit bangunan ketinggian 4 ½ tidak sesuai izin sedang dikerjakan di Jln Pluit Karang Indah IX No. 29 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

6.) Bangunan 2 lantai permanent tanpa IMB sedang dikerjakan di Jln Pengelolaan Hasil Perikanan Tradisional Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

7.) Satu unit bangunan dengan ketinggian 4 lantai tanpa dilengkapi IMB sedang dikerjakan di Jln Mediterania Bolevard Nomor 105 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara.

8.) Jln V No. 28 Blok D-1 RT. 004 / RW. 010 Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan, terlihat sedang dikerjakan bangunan setinggi 4 lantai menggunakan IMB Rumah Tinggal 3 Lantai.

9.) Jln Tuna II Blok K 7B, Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Kota Adminitrasi Jakarta Utara sedang dikerjakan tanpa mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

10.) Bangunan struktur Ruko (Rumah dan toko) setinggi 3 lapis di Jalan Pluit Karang Barat (Samping Alfamart) Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Kota Admintrasi Jakarta Utara sedang dikerjakan tanpa memiliki IMB/PBG. 

11.) Jalan Dermaga Ujung Blok Empang RT. 005/RW.022 (Dekat Pelabuhan Muara Angke) Kelurahan Pluit Kota Adminitrasi Jakarta Utara sedang dikerjakan bangunan setinggi 3 lapis tanpa IMB.

Suara masyarakat Kecamatan Penjaringan – Jakarta Utara. (Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here