Persetujuan RUU Kesehatan Jadi UU Tak Bulat

0
139
Foto diambil dari HukumOnline.com

detif.id – Kendati ditolak berbagai kalangan masyarakat sipil mulai dari organisasi profesi, dan serikat buruh, mayoritas anggota DPR tetap memberikan persetujuan untuk mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPR kendati tidak secara bulat. Sebab Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Kesehatan disetujui menjadi UU.

“Apakah RUU Kesehatan dapat disetjui menjadi UU?. Jadi fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP, dan Nadem setuju ya?,” ujar Ketua DPR Puan Maharani seraya mengetuk palu sidang saat memimpin rapat paripurna di Komplek Gedung DPR, Selasa (11/7/2023).

Sontak mayoritas anggota dewan menyatakan persetujuannya. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena dalam laporan akhirnya, mengatakan dalam rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan pemerintah pada 19 Juni 2023 telah diambil keputusan pembicaraan tingkat I. Mayoritas fraksi sepakat RUU Kesehatan diboyong pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui.

Dalam rangka melibatkan pemangku kepentingan, Melki begitu biasa disapa, mengatakan panitia kerja RUU Kesehatan telah menggelar konsultasi publik dengan mengundang berbagai organisasi masyarakat. “Masukan itu telah diakomodasi dan dipertimbangkan secara seksama,” katanya dalam rapat paripurna DPR ke-29 masa sidang V tahun 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Melihat Pengaturan Rumah Sakit Dalam RUU Kesehatan
Melki yang juga Ketua Panja RUU Kesehatan itu mengatakan, pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun terakhir berdampak luas terhadap masyarakat. Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian dan peningkatan kualitas di bidang kesehatan. Sistem kesehatan nasional perlu ditransformasi menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan dan daya saing Indonesia.

Berbagai persoalan yang dihadapi seperti pendekatan kuratif, sumber daya manusia (SDM) bidang kesehatan, kesiapan menghadapi krisis, farmasi, dan alat kesehatan serta pembiayaan perlu dilakukan melalui transformasi sistem kesehatan.

Untuk melakukan transformasi itu membutuhkan regulasi yang kuat dan struktur bidang kesehatan yang tidak tumpang tindih.

“Sistem kesehatan nasional perlu transformasi menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan dan daya saing Indonesia,” ujarnya.

UU Kesehatan menurut Emanuel memperkuat upaya kesehatan promotif, dan rehabilitatif, pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan bidang kesehatan, transparansi dalam registrasi dan perizinan. Kemudian penerimaan tenaga medis dari luar negeri melalui proses yang transparan.

Beberapa isu penting yang disorot masyarakat juga tak luput dibahas dalam panja RUU Kesehatan seperti pendanaan kesehatan wajib dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APBD yang sekarang diatur sesuai dengan kebutuhan program nasional dan berbasis kinerja.

Selain itu UU Kesehatan juga menekankan perlindungan terhadap tenaga medis terutama di daerah tertinggal atau wilayah yang kurang dimintati. Manfaat yang bisa diterima berupa insentif khusus, keamanan, sarana dan prasarana, kenaikan pangkat dan lainnya.

Tenaga medis berhak mendapat perlindungan hukum selama menjalankan standar dan etika profesi. Pendidikan dokter spesialis bisa dilakukan di RS terutama RS milik pemerintah.

“Surat Tanda Registrasi (STR) bagin tenaga medis dan kesehatan akan berlaku seumur hidup serta ada kemudahan untuk mendapat izin praktik,” urainya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan laporan pandangan akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, mewakili pemerintah mengatakan pandemi Covid 19 menggugah kesadaran untuk dilakukan pembenahan terahdap bidang kesehatan.

Oleh karena itu transformasi di bidang kesehatan harus dilakukan. Selaras itu pemerintah juga memanggul amanat konstitusi untuk menyediakan akses kesehatan seperti fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada DPR menginisiasi RUU Kesehatan. Pemerintah mendukung penuh perbaikan bidang kesehatan untuk fokus pada pendekatan pencegahan daripada pengobatan,” paparnya.

UU Kesehatan mendorong tenaga medis dan kesehatan yang merata di seluruh Indonesia salah satu caranya melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis RS.

Penyederhanaan proses perizinan dengan penerbitan STR seumur hidup dengan kualitas terjaga. Tenaga medis dan kesehatan yang selama ini rentan mengalami kriminalisasi menjadi lebih terlindungi. Tenaga medis yang diduga melakukan pidana dalam layanan kesehatan terlebih dulu harus diproses melalui majelis etik.

Selanjutnya UU Kesehatan memandatkan integrasi berbagai sistem informasi kesehatan dalam sistem kesehatan nasional sehingga memudahkan akses terhadap kesehatan.

Tak ketinggalan selama pembahasan RUU Kesehatan, Budi menjelaskan pemerintah sedikitnya telah menggelar 115 kali kegiatan dalam rangka partisipasi bermakna dalam bentuk focus group discussion (FGD) dan seminar yang dihadiri lebih dari 1.200 organisasi pemangku kepentingan dan lebih dari 6 ribu masukan secara lisan dan tulisan yang masuk portal partisipasi sehat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas disetujuinya RUU Kesehatan pada pembicaraan tingkat II hari ini,” katanya. (Gunardi/dikutip dari HukumOnline.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here