Ciledug, detif.id
Dalam memperlancar pelayanan Kepentingan Masyarakat dibentuk Pelayanan System manungga satu atap (SAMSAT) yang diselenggarakan dalam satu gedung, di Jln Raden Patah, Blok Lebang, Sudimara Ciledug, Tangerang Banten.
Taufik Sigit Pamungkas S.IP M.SI, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciledug Bapanda Propinsi Banten dengan SAMSAT merupakan kerja sama Terpadu antra POLRI, Badan Pendapatan Daerah Dan PT Jasa Raharja (Persero)
Untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor , Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB). ”Dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, berarti masyarakat sudah berkontribusi, membantu meringankan beban kecelakakan lulintas, karena setiap membayar pajak. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ikut dibayar,“ katanya.
Bila bicara tentang sumber pendapatan Dispenda di SAMSAT, Ciledug Tangerang Banten berasal dari :
1.Pajak Kendaraan Bermotor
2.Bea Balik Nama Kendaran Bermotor
3.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4.Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor.
.5. Pajak Rokok
- Pajak / Restribusi
- Koreksi Fiskal.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, terdapat restribusi parkir, yakni;
- Restribusi layanan parkir di tepi jalan umum, merupakan pungutan atas layanan parkir di tepi jalan umum. Kuat dugaan pelayanan parkir di jalan umum sarat dengan aroma kong kalikong. Pasalnya petugasnya banyak dominan dari kalangan preman.
” Sehingga kita curiga, restribusi parkir di tepi jalan tersebut ditengarai masuk ke kantong oknum petugas parkir liar dan oknum Dispenda Ciledug yang kurang bertanggung jawab,” ungkap Adi (bukan nama sebenarnya) yang mengaku petugas parkir di tepi jalan raya Ciledug.
Lebih dari itu ia mengatakan, ”sehari hari Saya memarkir kenderaan di tepi jalan umum, hasilnya saya setor terhadap oknum petugas Dispenda,“ katanya tanpa memberi tahu nama oknum petugas yang dimaksudkan.
- Sementara restribusi parkir tempat khusus, merupakan layanan tempat khusus yang disediakan oleh pemerintah.
Pada bagian lain, pengertian umum tentang biaya Fiskal adalah biaya koreksi Fiskal atau daftar koreksi Fiskal. Menurut aturan koreksi fiskal, tidak ada biaya alias gratis. Namun menurut keterangan dari salah seorang pemilik kendaraan bermotor pada saat berkasnya dikoreksi oleh oknum petuga Fiscal, justru ia diharuskan bayar sebesar Rp 50 Ribu. “Saya diminta harus bayar Rp 50 ribu,” katanya.
Dari hasil koreksi Fiskal tersebut, petugasnya ditengarai dapat meraup jutaan rupiah perhari. ”Hasil kongkalikong petugas fiskal tersebut disetor apa tidak terhadap Kepala UPTD SAMSAT Ciledug, tidak diketahui pasti. Yang jelas warga yang sedang mengurus cek fisik kendaraan bermotor merasa terbebani oleh petugas fiskal, pasalnya kendaraan saya bukan mutasi kok aku dikenai biaya fiskal, ” aku seorang pemilik kenderaan kepada detif.id.
Keterangan lain yang diperoleh, lampu penerangan yang banyak putus atau mati diseputar Kantor SAMSAT Ciledug. Namun pihak Dispenda SAMSAT Ciledug pura pura tidak tahu. ”Terpaksa sebagi petugas penerangan kita ganti sendiri itu bolam yang putus,” ungkap salah seorang petugas,yang meminta namanya jangan ditulis.
Untuk meperjelas restribusi parkir di tepi jalan Ciledug dan biaya koreksi fiskal pada setiap kendaraan bermotor yang melakukan cek pisik di SAMSAT Ciledug Tangerang Banten, diharapkan Al Muktabar, Pj Gubernur Banten melaksanakan sidak ke lapangan.
“ Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannyaterbukti, ada permainan retribusi parkir di tepi jalan umum dan koreksi Fiskal di SAMSAT Ciledug diharapkan Al Muktabar, PJ Gubernur Banten segera bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “ pungkas Husen, Ketua LSM Betawi kepada wartawan.
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, detif.id mengkonfirmasi Taufik Sigit Pamungkas S.IP . M.SI. Kepala UPTD SAMSAT Ciledug. Namun upaya wartawan untuk konfirmasi gagal total, karena pejabat tersebut tidak berhasil ditemui di ruangan kerjanya. ( Radot M)

