Kasatpel DCKTRP Kebon Jeruk Biarkan Bangunan Melanggar Perda?

0
403

Jakarta detif.id

Pelanggar IMB dua unit bangunan, dibiarkan.

Dua unit bangunan dengan ketinggian 3 1/2 lantai sedang dikerjakan, namun izin yang dipergunakan terhadap dua unit bangunan tersebut, hanya satu, dengan No.  IMB: 280/c37Ec dst. Sementara kondisi fisik bangunan, dilapangan sudah mencapai 70% selesai dikerjakan.

Namun terhadap pelanggaran IMB bangunan yang berlokasi di Perum Multi Plasa Blok V.E No. 10 Rt. 005 Rw. 013 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk tersebut, tidak dikenakan tindakan oleh Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Diperoleh keterangan yang mengurus IMB bangunan tersebut bernama Alimin bersama anak buahnya dengan nama panggilan sehari – hari Ucok Nasotion.

Ironisnya, kendati dua unit bangunan tersebut tidak sesuai IMB Siska Kasatpel DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk, tidak mengambil tindakan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsinya (TUPOKSINYA). Padahal dalam Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 jelas disebutkan, terhadap pelanggaran Izin bangunan diberikan tindakan sedini mungkin.

Pengurus IMB Ucok Nasotion menyarankan, agar pelanggaran IMB ditayangkan.

Yang menjadi pertanyaan, Ucok Nasotion yang mengurus IMB bangunan tersebut, saat dikonfirmasi waratawan pada 20/3/ 2023, justru memberi saran agar bangunan tidak sesuai IMB itu diturunkan beritanya, “Silahkan naikkan beritanya, siapa takut,” katanya,  sembari tertawa, menjawab pertanyaan wartawan.

Berdasarkan fakta dilapangan, seyogianya terhadap bangunan tidak sesuai izin / tidak dilengkapi IMB itu, Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk, seyogianya sudah memberikan tindakan administrasi berupa SP / Segel. Namun yang terjadi pelanggaran IMB bangunan tersebut justru dibiarkan begitu saja.

Diduga Pengurus IMB Bermasalah dengan Kasatpel Bersekongkol.  

Kondisi inilah yang memicu timbulnya kecurigaan bahwa antara Alimin / Ucok Nasotion dengan Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk ditengarai, syarat dengan permainan kongkalikong. “Jika tidak demikian adanya, sudah pasti terhadap pelanggaran izin bangunan tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada” tambah Haholongan, Ketua bidang Hukum LSM PITON menjawab wartawan.

Sementara dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012 berbunyi : Setiap pemilik, Pengguna, penyedia jasa kontruksi dan pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan / atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sanksi berupa :

  1. Surat Peringatan (SP)
  2. Pembatasan kegiatan
  3. Pembekuan izin
  4. Pencabutan izin
  5. Penurunan golongan IPTB
  6. Pengenaan denda dan / atau
  7. Perintah pembongkaran bangunan.

Namun apa yang dijelaskan dalam Pergub tersebut, diabaikan Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk.

Bayu Aji Kasudin / Heru Kadis DCKTRP diminta sidak ke lapangan.

Oleh karenanya, Bayu Aji Kasudin DCKTRP Jakarta Barat / Heru Kadis DCKTRP DKI Jakarta, diminta untuk turun ke lapangan, jangan hanya didalam saja. “Jika turun ke lapangan, segala permasalahan yang ada, khususnya di Kecamatan Kebon Jeruk Pak Bayu Aji / Heru mengetahui dengan jelas,” katanya.

Seperti diketahui, menjamurnya bangunan yang melanggar Perda 7 Tahun 2010. Pergub No. 128 Tahun 2012 dan Pergub 31 Tahun 2022 Contoh : “Artinya, terhadap satu unit bangunan, yang tidak dilengkapi IMB, harus dikenakan tindakan Segel dan Rekomtek Bongkar Paksa” ujar Haholongan menambahkan.

Kontruksi bangunan tidak di awasi.

Secara terpisah Gunardi Sekjen Paguyuban PBM berkomentar, Terhadap kontruksi bangunan, yang sedang dikerjakan, lanjutnya, seharusnya di awasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 70  Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 yang berbunyi : Pengawasan kontruksi bangunan gedung berupa kegiatan pengawasan pelaksanaan Kontruksi, atau kegiatan manajemen kontruksi pembangunan bangunan gedung harus di awasi. “Serta pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, harus dilaksanakan,” katanya.

Pasalnya, bila kontruksi tidak diawasi, maka sering terjadi izin hanya satu namun kontruksi bangunan dilapangan 2 unit, hal ini yang terjadi didua unit bangunan tersebut diatas. “Akibatnya  dua unit bangunan yang sedang dikerjakan, hanya satu IMB nya.” Maka jelas, dari dua unit bangunan yang dikerjakan, hanya satu unit yang membayar restribusi, terhadap Pemprov DKI,” tambah Gunardi lagi.

Lebih lanjut Gunardi menambahkan, jika bangunan tersebut sudah disegel dan direkomtek Bongkar Paksa, Ivan Sigiro Trantibum Satpol PP Jakarta Barat, harus membongkar bangunan yang tidak dilengkapi IMB tersebut.” Dengan demikian Perda DKI dapat ditegakkan” lanjut Gunardi.

Menghindari pemberitaan sepihak Siska Kasatpel Pengawasan DCKTRP Kecamatan Kebon Jeruk saat dikonfirmasi lewat whatsapp dia tidak memberi jawaban. Hingga berita ini ditayangkan 2 unit bangunan yang melanggar Perda No. 7 tahun 2010 dan Pergub 31 tahun 2022 masih terus dikerjakan tanpa ada tindakan dari instansi terkait. (Besli/Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here