Satpol PP Jakarta Barat Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Date:

Jakarta, detif.id

Berdasarkan Pasal 23 Pergub No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjelaskan bahwa dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, maka dapat dilakukan bongkar paksa.

Mengacu kepada Pergub itu, maka Senin 5/9 Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Barat, membongkar paksa bangunan penambahan 2 lapis sedang dikerjakan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Perdana Kusuma Komplek BNI 46,  Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Menurut Godman Sidabutar, Pengendali Trantibum Satpol PP Jakarta yang mendampingi pembongkaran mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran paksa, beberapa kali pemprov Jakarta Barat dalam hal ini CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Barat memberikan surat teguran. “Sebelum dibongkar paksa, CKTRP sudah memberikan SP, Segel, SPB sampai Rekomtek. Tapi karena pemilik tetap tidak mengajukan IMB Penambahannya, akhirnya sesuai Pergub itu kita lakukan bongkar paksa,” ujarnya menjawab pertanyaan detif.id.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pembongkaran, tim Satpol PP Jakarta Barat didampingi oleh Kepolisian dan TNI Jakarta Barat.

Bangunan Tampak Depan

Menyikapi tindakan Satpol PP yang belakangan ini gencar melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan tidak sesuai atau tanpa IMB diapresiasi sejumlah kalangan, “ Semenjak Kasatpol PP Jakarta Barat dijabat olehn pak Agus Irwanto, pembongkaran paksa terhadap bangunan tidak sesuai maupun tanpa IMB rutin dilakukan, “ ujar Husen, Ketua LSM Betawi kepada detif.id saat ditemui di kantor walikota Jakarta Barat. (Besli & Junai Palembang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Lain

Tanah Seluas Lebih Kurang Satu Hektar Dijadikan Lahan Parkir oleh Marsel Tanpa Izin di Perum Taman Jaya?

Tangerang,detif.id Mafia-mafia tanah di negeri konoha ini masih banyak yang bermain. Seperti diketahui lahan (tanah) kosong di Komplek Perumahan Taman Jaya banyak yang dipergunakan orang secara illegal....

Pemilihan Ketua RW.011 Taman Jaya Cacat Administrasi?

Tangerang,detif.id Secara hukum, rekomendasi aklamasi pemilihan Ketua RW.011 Taman Jaya tidak sah, pasalnya pemilihan tidak disetujui mayoritas warga. Hal itu cukup jelas ditegaskan dalam Peraturan Walikota (Perwal) No.62 Tahun 2025, Pemilihan...

Batalkan SK Pengangkatan Candra yang Diterbitkan Lurah Cipondoh Makmur

Tangerang, detif.id Kendati warga RW. 011, Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang telah berkirim Surat Penolakan dilengkapi dengan tanda tangan warga, terhadap terbitnya SK Pengangkatan Candra sebagai...

More like this
Related

Tanah Seluas Lebih Kurang Satu Hektar Dijadikan Lahan Parkir oleh Marsel Tanpa Izin di Perum Taman Jaya?

Tangerang,detif.id Mafia-mafia tanah di negeri konoha ini masih banyak yang...

Pemilihan Ketua RW.011 Taman Jaya Cacat Administrasi?

Tangerang,detif.id Secara hukum, rekomendasi aklamasi pemilihan Ketua RW.011 Taman Jaya tidak sah,...

Batalkan SK Pengangkatan Candra yang Diterbitkan Lurah Cipondoh Makmur

Tangerang, detif.id Kendati warga RW. 011, Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan...

Ketua RW.011 yang Direkomendasikan DPRD Kota Tangerang Tidak Sah, Melanggar Permendagri No 18/2018

Tangerang, detif.id Sehubungan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW).011 Taman...