
Jakarta,detif.id
Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan dari berbagai sumber, sesuai data yang ada, sebanyak 248 Tempat Hiburan Malam (HTM), 132 diantaranya adalah Rumah Pijat, 67 Bar, 59 Karaoke 14 biliar, 8 Spa dan 4 mandi uap.
Sesuai Info yang diperoleh detif.id di lapangan, tiga hari sebelumnya, Sanyoto Kepala Seksi Industri Pariwisata Jakbar disebut telah melaksnakan sosialisasi & menyebarkan stiker (aturan jam operasioanal tempat hiburan malam), sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, No. e-0003/SE/2024, tentang penyelenggaraan usaha industri pariwisata pada bulan suci Ramadan 1445 H/2024.
Baca Juga : Panti Pijat Cahaya Arwana / Panti Pijat Berkedok Warung, Memperdagangkan Manusia?
Sementara Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata kepada wartawan mengaku, Usaha Industri Pariwisata yang diatur jam operasionalnya diantaranya;
- Kelab malam mulai pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB
- Diskotek mulai pukul 20.30 WIB – 01.30 WIB
- Mandi uap mulai pukul 11.00 WIB – 23.00 WIB
- Rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB – 23.00 WIB
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB – 01.30 WIB
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB – 01.00 WIB
- Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Ironisnya, ketentauan jam operasional yang diterbitkan Dinas Pariwisata diabaikan Heni, selaku pengelola atau mucikari di Rumah Pijat Wijaya 77 di Jln Daan Mogot, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat sama sekali tidak menghargai warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Karenanya, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran Sanyoto, Kepala Seksi Industri Pariwisata, Dedi Sumardi, Kasudin Parekraf Jakarta Barat & Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, bersama Agus Kasatpol PP Jak Bar, agar melaksanakan tindakan penertiban untuk segera menutup Rumah Pijat Wijaya 77 yang disebut beroperasi tanpa mengikuti sesuai ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disparekraf DKI Jakarta, No. e-003/SE/2024 dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Usaha Pariwisata, pada bulan suci Ramadhan1445 H / 2024.
Sayangnya, ketika wartawan berusaha konfirmasi kepada Dedi Sumardi, Kasudin Parekraf Jakarta Barat tidak berhasil. Sama halnya, Sanyoto, Kepala Seksi Industri Paraiwisata Jakarta Barat, juga tidak berhasil dikonfirmasi. Menurut Seli, Sekretaris Kasudin Parekraf Jakarta Barat mengatakan Dedi Sumardi dan Sanyoto sedang ada rapat di luar. “Bapak Kasudin (Parekraf) bersama seluruh Kasi-kasi sedang rapat di luar, baru aja berangkat semua”, ujarnya kepada wartawan detif.id.
Baca Juga : Tutup Segera Panti Pijat Plus Plus Berkedok Warung di Jln. Muwardi Raya, No. 39 Gropet, Jakarta Barat
Sementara ketika dikonfirmasi Kepada Kasatpol PP Jakarta Barat terkait tempat hiburan malam khususnya rumah Pijat Wijaya 77 Daan Mogot, melalui Agus petugas piket di depan pintu kantor Satpol PP Jakarta Barat kepada wartawan detif.id mengatakan yang menangani hiburan malam langsung dari Satpol PP DKI. “Yang berwenang menindak hiburan malam ada di Satpol PP DKI bukan di wilayah. Jadi sebaiknya bapak konfirmasi aja langsug ke Satpol DKI saja,” tegasnya.
Parahnya, berdasarkan investigasi wartawan di lapangan, nyaris Rumah Pijat Wijaya 77 Grogol beroperasi hingga menjelang azan subuh. Namun sejauh ini, tempat Hiburan tersebut belum mendapat teguran dari Kasudin Pariwisata, Dedi Sumardi dan Sanyoto, Kepala Seksi Industri Pariwisata Jakbar.
Terbukti, Rumah Pijat Wijaya 77 yang dikelola Heni, bebas operasional sampai menjelang azan subuh tanpa mendapat teguran dari instansi terkait. Terkait hal tersebut beberapa kali wartawan, berusaha menemui Heni, Pengelola Rumah Pijat Wijaya 77 ke lokasi, namun upaya wartawan selalu kandas karena mucikari tersebut tidak pernah berhasil ditemui wartawan karena tidak ada ditempat “ibu Heni belum datang,” celetuk salah seorang anak buah mucikari tersebut menjawab pertanyaan wartawan.
Pada bagian lain, sejumlah kalangan meminta kehadiran, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk melaksanakan sidak ke lapangan. Jika dalam pelaksanaan sidak terbukti Rumah Pijat Wijaya 77 beroperasi sampai menjelang azan subuh, langkah tepat bila Rumah Pijat Wijaya77 di Jln Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat segera ditutup. (Radot/Besli/Tim)