Bangunan Tidak Dilengkapi PBG & Tidak Tersentuh Hukum Merajalela di Kembangan, Jakbar?

0
357
Bangunan 3 lantai tanpa PBG di Basmol, RT. 007/RW. 06, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Pemko Adm Jakarta Barat
Bangunan 3 lantai tanpa PBG di Basmol, RT. 007/RW. 06, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Pemko Adm Jakarta Barat

Jakarta,detif.id

Rencana Tata Ruang wilayah Jakarta yang selanjutnya disebut RTRW adalah rencana tata ruang wilayah Propinsi  DKI Jakarta yang mengacu  pada wilayah Nasional. Karenanya, penataan ruang adalah sistim  proses perencanaan Tata Ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Demikian Prof Sanjaya, SH.MH.MM menjawab pertanyaan detif.id, terkait bangunan yang tidak dilengkapi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). “Wajib ditindak oleh  DCKTRP,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui belum lama ini, di Jakarta.

Baca juga : Rafly, Kepala Sektor Kecamatan Kembangan Abaikan UU Nomor 6 Tahun 2023, Wajib Dipidanakan ?

Terkait pemanfaatan ruang yang tidak dilengkapi izin, terlihat jelas di Basmol, RT. 007/RW. 06, Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan, Pemko Adm Jakarta Barat, (Jakbar ), satu unit bangunan dengan ketinggian 3 lantai dibangun sudah mencapai 60 % tahap finishing dikerjakan tidak dilengkapi PBG.

Mirisnya, terhadap bangunan 3 lantai itu, Muhammad Nur Rafli, Kepala Sektor  DCKTRP ( Dinas Cipta Kerja Tata Ruang dan Pertanahan) Kec Kembangan, Pemko Adm Jakbar, terlihat santai dan enjoy saja. Yang menjadi pertanyaan, saat bangunan tersebut dikonfirmasi detif.id, Rafli Justru mengaku, tidak mengetahui lokasi bangunan 3 lantai yang tidak dilengkapi PBG itu.

“Bangunan Tidak dilengkapi/tidak sesuai PBG merajalela di kembangan, mayoritas mas Joko yang tahu,” katanya lepas begitu saja. Pasalnya, mengeriap pelaksana (Leader) pengawasan bangunan di Kec Kembangan sebenarnya adalah Muhammad Nur Rafly sebagai Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan. Namun untuk melaksanakan tugas Kepala sektor DCKTRP diserahkan terhadap Joko.

Baca juga : Gudang Tanpa Dilengkapi PBG di Kembangan Mengeriap, Namun Rafly Membisu Seribu Bahasa ?

Akibatnya, restribusi PBG menguap banyak. Praktis Pendapatan Asli daerah (PAD) Pemprov DKI jadi menurun. Oleh karenanya, sejumlah warga Kembangan mengharapkan kehadiran, Dr Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Kadis DCKTRP DKI Jakarta, Kasatpol PP DKI Jakarta, Ketua Komisa D DPRD DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi  DKI Jakarta, untuk segera melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Kembangan Jakarta Barat .

Jika terbukti bangunan tidak dilengkapi izin dan tidak sesuai PBG mengeriap di Kec. Kembangan kebijakan tepat bila Muhammad Nur Raply segera dirotasi atau ditarik ke dalam. “Dengan demikian   diharapkan bangunan tidak dilengkapi PBG semakin berkurang,” ujar Aan, salah seorang warga yang bermukim di Kembangan Jakbar.

Baca juga : Gubernur DKI Perlu Tahu, Kasudin DCKTRP Jakarta Barat Terima Gaji & TKD Yang Besar, Tidak Laksanakan Tupoksinya? 

 Sementara, Heru Sunawan Kepala Suku Dinas ( Kasudin) DCKTR Jakbar ikut membisu seribu bahasa. Sehingga banyak pihak menduga, antara Kasudin dengan Rafly/Joko ditengarai terlibat intrix persekongkolan.                                                              (Radot M/Besli/Junai )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here