
Jakarta, detif.id
Saat ini, di Jln Srengseng Raya, Kelurahan Srengseng, Kec.Kembangan, Jakarta Barat sedang dikerjakan satu unit bangunan konstruksi baja 4 lapis tanpa dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ironisnya, kendati bangunan 4 lantai tersebut sudah 50 % selesai dikerjakan, namun sampai sejauh ini Muhammad Nur Rafly, Kepala Sektor DCKTRP Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, belum melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan yang tidak dilengkapi PBG tersebut. Demikian pemantauan detif.id, di lapangan yang dilaporkan ke meja redaksi.
Sesuai pemantauan detif.id di lapangan, sudah puluhan bangunan tanpa dilengkapi PBG yang luput dari tindakan penertiban, oleh Rafly Kepala Sektor DCKTRP Kec. Kembangan bersama pengamat (Petugas lapangan) bernama Joko.
Baca Juga : Evaluasi Jabatan Walikota Jakarta Barat & Jabatan Heru Sunawan, Kasudin CKTRP Jakbar?
Tidak adanya tindakan penrtiban terhadap bangunan tidak dilengkapi izin tersebut, memicu timbulnya kecurigaan bahwa antara pemilik bangunan dengan Rafly/Joko ditengarai terlibat intrix persekongkolan.
“Bila tidak ada permainan di balik layar, sudah pasti bangunan tanpa dilengkapi PBG itu dikenkan tindakan penertiban,” celetuk salah seorang warga, sebut saja, Beny, yang bermukim di sekitar bangunan 4 lantai tersebut.
Praktis dengan tidak adanya PBG bangunan tersebut, lanjutnya, sudah pasti, “Restribusi bangunan 4 lantai itu belum dibayar pemilik terhadap Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI Jakar,” terang warga itu lagi.
Sementara dalam Pasal 71 UU No 6 Tahun 2023 tertuang, setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah).
Di sisi lain, untuk Rafly, Kepala sektor DCKTRP Kec Kembangan dan Joko, pengamat (Petugas lapangan), dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap bangunan kontruksi baja dengan ketinggian 4 lapis, wajib dikenakan tindakan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Demikian ditegaskan dalam Pasal 112 Undang-Undang No 6 tahun 2023.
Baca Juga : Bangunan Tanpa PBG Berjebah di Kembangan. Rafly Kepala Sektor Santai, dan Berleha-Leha?
Salah satu bukti nyata Rafly dan Joko tidak melaksanakan tugas dan pungsinya, tidak adanya sanksi administrasi sebgaimana tertuang dalam pasal 44 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung, berupa :
- Peringatan tertulis.
- Pembatasan kegiatan pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan
Pelaksana pembangunan.
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfatan
bangunan gedung.
- Pembekuan persetujuan bangunan gedung.
- Pencabutan persetujuan bangunan gedung.
- Pembekuan sertifikat laik fungsi
- Perintah pembongkran.
Baca Juga : Bangunan Tanpa PBG Itu Sudah Hal Biasa Bagi Heru Sunawan Kasudin CKTRP/Rafly?
Ironisnya, penjelasan sanksi tersebut di atas, perlu bapak Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI, bapak Rano Karno, bahwa Rafly tidak melaksanakan tupoksinya sebagai Kepala Sektor DCKTRP Kec Kembangan dan Joko, pengamat (Petugas lapangan).
Baca Juga :
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, pada saat wartawan mempertanyakan bangunan tidak dilengkapi PBG itu terhadap Rafly, dengan enteng dia menyebut tidak mengetahui lokasi bangunan kontruksi baja dengan ketinggian 4 lantai tersebut.
“Saya tidak mengetahui lokasi bangunan itu. Yang tahu mas joko,” jawabnya berdalih.
Hingga berita ini ditayangkan, bangunan kontruksi baja dengan ketinggian 4 lantai tanpa dilengkapi PBG masih terus dikerjakan.
Bagaimana ini Pak Pramono Anung / Rano Karno ??.
( Radot / Besli )
