Jakarta, detif.id
Harus diakui dari masing-masing pemilik kendaraan di Samsat Jakarta Utara belakangan ini tidak lagi ditarik biaya Cek pisik. Sebaliknya, setiap biro jasa yang mengurus berkas perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dikenai biaya Rp. 40 000,- (empat puluh ribu rupiah ). “Dan bila urusan berkas selesai, setiap biro jasa kembali ditarik biaya Rp. 100.000,” demikian dikemukakan salah seorang pengurus biro jasa terhadap wartawan di Samsat Jakarta Utara.
Lebih lanjut pengurus biro jasa itu mengutarakan, untuk biaya setiap berkas kita harus setor terhadap petugas sebesar Rp. 140.000, (seratus empat puluh ribu rupiah. Demikian ungkap Andi (bukan nama sebenarnya), salah seorang oknum Biro Jasa menjawab pertanyaan wartawan.

Karenanya, terhadap pemilik kendaraan roda dua/roda empat, petugas Samsat tidak lagi menarik biaya dari para pemilik kendaraan. Biaya pungli telah dialihkan terhadap seluruh biro jasa yang beroperasi.
Dugaan praktek pungli (pungutan liar) ditengarai masih terjadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Jakarta Utara, “Namun yang menjadi korban pungli adalah petugas Biro Jasa. Karenanya, para petugas Biro Jasa diminta agar berhati-hati terhadap oknum wartawan yang sedang menjalankan tugas dan pungsinya,” ujarnya.
Dugaan pungli di UPT Samsat Jakarta Utara terkuak dari salah seorang pengurus Biro Jasa Awi (bukan nama sebenarnya), yang mengurus perpanjang STNK kendaraan motor, mengeluh karena merasa dimainkan petugas.
“Sementara yang saya tahu, untuk memperpanjangn STNK tahunan cukup membayar pajak kendaraan ( PKB) ditambah Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) urusan selesai,” katanya.
Namun belakangan ini, lanjutnya, untuk mengurus perpanjangan STNK, oknum Biro Jasa mengatakan masih ada kutipan diluar biaya cek pisik, “Dengan dalih biaya tambahan untuk anggota, kita kembali diminta biaya tambahan sebesar Rp 40.000, setelah semua urusan selesai, lagi lagi kita diwajibkan bayar seratus ribu rupiah (Rp 100.000,-),” keluh oknum Biro Jasa tersebut sendu.
”Kita ini orang Biro Jasa yang kerap mengurus perpanjangan STNK. Lazimnya tidak ada biaya tambahan, terutama setelah urusan dinyatakan selesai, tidak ada lagi ditarik biaya apapun,” ujarnya lepas begitu saja.
Secara terpisah, David SH paraktisi hukum mengomentari biaya tambahan pengurusan STNK yang disebut diminta oknum petugas, ”Kalau itu memang benar-benar terjadi, maka oknum petugas itu jelas melakukan pungli,” tukasnya lantang.
Lebih dari itu ia menambahkan, apapun bentuk biaya tambahan yang diminta oknum UPT Samsat, hal itu masuk gratifikasi. ”Terhadap aparatur negara, permintaan biaya tambahan itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Perlu diingat, lanjutnya, pemberian gratifikasi terhadap Pegawai Negeri, dianggap pemberian suap. “Terutama pemberian yang dikasih berhubungan dengan jabatannya dan itu berlawanan dengan kewajiban/tugasnya,” ujar David menambahkan.
Untuk membuktikan ada tidaknya pungli dkantor UPT Samsat Jakarta Utara, sejumlah masyarakat Jakarta menghimbau Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Kepala Bapenda Prov DKI, pihak Kejaksaan Tinggi dan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk bersama-sama melaksanakan sidak ke kantor UPT Samsat Jakarta Uatara.
JIka dalam Pelaksanaan sidak, Gubernur DKI, Pramono Anung, Kepala Bapenda, Pihak Kejaksaan Tinggi dan Ketua DPRD DKI Jakarta menemukan ada bukti pungli di Samsat Jakarta Utara, langkah tepat bila terhadap Kepala Samsat Jakarta Uatara dan Kanit STNK dikenai sangsi sesuai hukum yang berlaku.
Menghindari berita sepihak, wartawan berupaya untuk mengkonfirmasi AKP Subur Irianto, Kanit Samsat Jakarta Uatara tidak berhasil, dan diarahkan petugas lantas yang duduk dipintu masuk, untuk bertemu dengan petugas Timsus Samsat Jakarta Utara. Karena wartawan detif.id tidak ketemu dengan Kanit STNK Samsat Jakarta Utara, akhirnya detif.id mengirimkan surat konfirmasi tertulis ke Kanit Samsat STNK Jakarta Utara, AKP Subur Irianto lewat email.
Hingga berita ini ditayangkan dugaan sementara pungli masih terjadi di Samsat Jakrta Utara.
( Radot .M)

