Jakarta,detif.id
Belakangan terakhir ini, para pemilik kendaraan di Samsat Jakarta Timur tidak lagi ditarik biaya cek pisik. Sebaliknya, setiap biro jasa yang mengurus berkas perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dikenai biaya Rp. 40 000,- (empat puluh ribu rupiah ).
“Dan bila urusan berkas selesai, setiap biro jasa kembali ditarik biaya Rp. 100.000,” demikian dikeluhkan salah seorang pegawai biro jasa terhadap wartawan di Samsat Jakarta Timur baru-baru ini.
Lebih dari itu pegawai biro jasa itu mengatakan, untuk biaya setiap berkas, kita harus setor terhadap petugas sebesar Rp. 140.000, (seratus empat puluh ribu rupiah). “Bila tidak ada KTP pemilik, bisa dengan KTP ‘tembak’ dengan biaya Rp. 800.000,” demikian ungkap Patar (bukan nama sebenarnya), salah seorang oknum biro jasa lainnya menjawab pertanyaan wartawan.

Karenanya, terhadap pemilik kendaraan roda dua/roda empat yang langsung melakukan pembayaran PKB di Samsat, petugas Samsat tidak lagi menarik biaya. Biaya pungli ditengarai telah dialihkan terhadap oknum biro jasa yang beroperasi.
Dugaan praktek pungli (pungutan liar) ditengarai masih terjadi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Jakarta Timur, “Namun yang menjadi korban pungli adalah kita-kita biro jasa. Karenanya, para oknum biro jasa diminta agar berhati-hati terhadap oknum wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ujar oknum biro jasa itu.
Dugaan pungli di UPT Samsat Jakarta Timur terkuak dari salah seorang pengurus biro jasa lainnya Ferosa sebut saja namanya begitu, yang mengurus perpanjang STNK kendaraan roda dua, mengeluh karena merasa dimainkan petugas.
“Sementara yang saya tahu, untuk memperpanjang STNK tahunan cukup membayar pajak kendaraan ( PKB) ditambah Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), urusan selesai,” katanya.
Namun belakangan ini, lanjutnya, untuk mengurus perpanjangan STNK, oknum biro jasa dikenai kutipan diluar biaya cek pisik, “dengan dalih biaya tambahan untuk anggota, kita kembali diminta biaya tambahan sebesar Rp. 40.000. Setelah semua urusan selesai, lagi lagi kita diwajibkan bayar seratus ribu rupiah (Rp 100.000,-),” ujar kedua oknum biro itu kompak. Lebih dari itu mereka menambahkan, kita ini orang biro jasa yang kerap mengurus perpanjangan STNK. ”Lazimnya tidak ada biaya tambahan, terutama setelah urusan dinyatakan selesai, tidak ada lagi ditarik biaya apapun,” ungkap Patar, lepas begitu saja.
Secara terpisah, Hengky SH, praktisi hukum mengomentari biaya tambahan pengurusan STNK yang disebut diduga diminta oknum petugas, ”Kalau itu memang benar-benar terjadi, maka oknum petugas itu jelas melakukan pungli,” tukasnya lantang.
Ditambahkan, apapun bentuk biaya tambahan yang diminta oknum UPT Samsat, hal itu masuk gratifikasi. ”Terhadap aparatur negara, permintaan biaya tambahan itu tidak dibenarkan,” pungkasnya.
Perlu diingat, lanjutnya, pemberian gratifikasi terhadap Pegawai Negeri, dianggap pemberian suap. “Terutama pemberian yang dikasih berhubungan dengan jabatannya, dan itu berlawanan dengan kewajiban/tugasnya,” ujar Hengky menambahkan.
Untuk membuktikan ada tidaknya pungli dkantor UPT Samsat Jakarta Timur, sejumlah masyarakat Jakarta menghimbau Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Kepala Bapenda Prov DKI, pihak Kejaksaan Tinggi dan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk bersama-sama melaksanakan sidak ke kantor UPT Samsat Jakarta Timur.
Jika dalam pelaksanaan sidak, Gubernur DKI, Pramono Anung, Kepala Bapenda, pihak Kejaksaan Tinggi dan Ketua DPRD DKI Jakarta menemukan ada bukti pungli di Samsat Jakarta Timur, wajib dikenai sangsi sesuai hukum yang berlaku.
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, wartawan berupaya untuk mengkonfirmasi Kanit Samsat Jakarta Timur, namun usaha untuk konfirmasi wartawan tidak berhasil, karena pejabat tersebut dikatakan sedang ada rapat. Akhirnya lewat e-mail, wartawan melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada Kanit Samsat Jakarta Timur.
Hingga berita ini ditayangkan dugaan sementara pungli masih terjadi di Samsat Jakrta Timur
( Radot .M)

