Ada Apa Kasudin CKTRP Jakarta Utara Dengan Bangunan Tidak sesuai PBG?

0
7
Bangunan Tidak Sesuai PBG di Jln. Lodan Raya, No.25, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara
Bangunan Tidak Sesuai PBG di Jln. Lodan Raya, No.25, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara

Jakarta, detif.id

Belakangan ini, sejumlah kalangan mempertanyakan keterkaitan Herry Priyatno, Kasudin CKTRP (Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Utara terhadap maraknya bangunan yang sedang dikerjakan tidak sesuai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di wilayah hukum Jakarta Utara. Pasalnya, sejumlah bangunan yang tidak sesuai PBG banyak yang luput dari tindakan penertiban.

“Bangunan yang tidak sesuai PBG itu bertebaran di kecamatan Penjaringan, Kelapa Gading, Tanjung Priok dan Pademangan,” ujar H. Simon, Ketau LSM PKP saat ditemui di ruang lobi Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum lama ini.

Salah satu dari sejumlah bangunan tidak sesuai PBG itu, lanjutnya, ada di Jln. Lodan Raya, No.25, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dimana bangunan kantor itu menggunakan izin Kantor 3 lantai. “Kalau kita lihat dari struktur bangunan itu serta ketinggiannya, bangunan itu sudah 4 lantai, bukan 3 lantai. Pasalanya tinggi lantai dasar sudah melebihi 5 meter. Dan bila mana, lantai bangunan melebihi 5 meter, maka lantai bangunan tersebut terhitung 2 lantai,” ujarnya H.Simon.

Lebih jauh H. Simon mengatakan bahwa selain menyalahi batas ketinggan, bangunan tersebut juga melanggar jarak bebas belakang. “Ironisnya, meskipun bangunan tersebut melanggar ketentuan PBG, Herry Priyatno, Kasudin CKTRP Jakarta Utara belum memberikan tindakan penertiban. Pasalnya, di lokasi bangunan itu belum ada ditempel papan segel merah, tanda bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban,” paparnya.

Baca Juga: Retribusi Bangunan Menguap di Kec. Penjaringan & Kelapa Gading, Jakarta Utara?

Tidak adanya tindakan penertiban terhadap bangunan tidak sesuai PBG itu, tambahnya lagi, karena ada dugaan antara pemilik/kontraktor bangunan itu dengan Kasudin CKTRP Jakarta Utara ada kesepakatan yang saling menguntungkan. “Saya menduga, Kasudin CKTRP Jakarta Utara ada permainan kongkalingkong dengan pemilik/kontraktor bangunan itu, kalau tidak ada, sudah tentu bangunan itu sedini mungkin sudah dikenakan tindakan penertiban, berupa SP sampai Penyegelan,” terang H. Simon.

Sayangnya, ketika detif.id hendak konfirmasi ke Herry Priyatno, Kasudin CKTRP terkait bangunan tidak sesuai PBG, tidak berhasil karena pintu masuk CKTRP Jakarta Utara menggunakan sidik jari. Saat detif.id mencoba konfirmasi melalui chats Whatsapp terhadap Sukur, salah satu Danru Pengawasan Bangunan Gedung  CKTRP Jakarta Utara, juga tidak membuahkan hasil, karena chat konfirmasi detif.id hanya dibaca saja tanpa ada jawabannya.

Sementara bila mengacu kepada UU No.6 Tahun 2023 Paragraf 4 Pasal 24 angka 42 pasal 45 ayat (1) huruf a sampai i, jelas diterangkan bahwa terhadap bangunan tidak sesuiai PBG harus diberikan sanksi.

Untuk membuktikan apakah Kasudin CKTRP Jakarta Utara ada mengambil keuntungan dari bangunan tidak sesuai PBG itu, diharapkan Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI, Kepala Dinas CKTRP dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan sidak ke lapangan.

Bila mana hasil sidak, Herry Priyatno terbukti ada mengambil keuntungan dari bangunan tidak sesuai PBG itu, sangat pantas dia (Herry Priyatno) dikenakaan sanksi administrasi berupa pencopotan jabatannya.

Sampai berita ini naik tayang, sejumlah bangunan tdak sesuai PBG di Jakarta Utara semakin menggurita.                   (Besli) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here