Bangunan Tanpa IMB Yang diduga dibekingi Oknum Satpol PP, Dibongkar Paksa Oleh Satpol PP Jak-Bar

0
292

Jakarta,detif.id

Tindakan tegas terhadap bangunan yang tidak sesuai IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) maupun tanpa IMB tidak tebang pilih. Terbukti, Rabu (12/10), Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Barat membongkar paksa satu unit bangunan Rumah Tinggal 2 lantai  yang sedang dibangun tanpa memiliki IMB. Konon katanya, bangunan yang sudah hampir finising itu diduga dibekingi Roby, oknum Satpol PP Jakarta Barat, berlokasi di Jln. Bima, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kita tidak pandang bulu dalam melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang sedang dibangun tiidak sesuai IMB maupun tanpa IMB. Siapa pun yang membekingi, baik itu oknum Satpol PP,  kalau bangunannya tidak sesuai IMB, apalagi tanpa IMB, kita akan melakukan pembongkaran paksa,” ujar Apit AM, SH, pengendali Trantibum Jakarta Barat yang bertindak sebagai pemimpin bongkar kepada detif.id di sela-sela pembongkaran.

Bangunan Rumah Tinggal din Jln. Bima, Rawa Buaya, Cengkareng dibongkar Paksa Satpol PP JakBar

Lebih jauh, Apit Am, SH yang didampingi Totong mengatakan sebelum melakukan pembongkaran paksa, pihaknya sudah beberapa kali mengirim Surat agar IMB nya diurus. “Kita sudah memberitahukan kepada pemilik bangunan itu, agar pekerjaan pembangunan dihentikan sampai IMB diajukan, tapi mereka tidak merespon dan pelaksanaan pembangnan terus berjalan,” ungkapnya seraya mengatakan bahwa oknum Satpol PP Jakbar yang diduga membekingi bangunan ini dalam proses pemberian sanksi administrasi atas tindakan indispliner.

Sebelum melakukan pembongkaran, tim bongkar Satppol PP Jakarta Barat, melakukan kordinasi dengan perangkat RT setempat, pasalnya, gerbang digembok, sehingga perlu ada perangat RT setempat sebagai saksi pemotongan gembok tersebut.

Sementara itu, Paimin, (nama samaran), mengatakan, untuk pengurusan IMB dan yang lainnya semuanya diserahkan kepada Roby, oknum Satpol PP JakBar. “Pemiliknya sudah memberikan uang kepada si Roby lebih kurang Rp.20 juta utuk pengurusan IMB, tapi hingga saat ini IMBnya belum kelar-kelar juga,” terangnya kepada detif,id

Dari pantauan detif,id saat pelaksaan eksekusi, Roby okum Satpol PP yang diduga membekingi bangunan  itu tidak menampakan batang hidungnya.

Di tempat terpisah, sejumlah kalangan mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Jakarta Barat terhadap bangunan yang tidak sesuai IMB maupun tanpa IMB. “ Sudah sepantasnya kita memberikan applaus kepada Satpol PP Jakarta Barat, khususnya seksi Trantibum. Karena dengan tindakan tegas yang dipertontonkan Satpol PP (Jakartra Barat) itu, masyarakat akan memproses/mengurus IMB itu sebelum pembangunan dimulai,”terang Husen, Ketua LSM Betawi kepada detif,id saat ditemui di lobi kantor Kejaksaan Negri Jakarta Barat, sembari mengatakan, dengan sadarnya masyarakat akan perlunya IMB maka pendapatan asli daerah melalui retribusi akan meningkat.                                                                                                                              (Besli/Junai)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here