Bangunan Tidak Sesuai IMB Dibongkar Apit, Kasi Pengendalian Trantibum Pol PP Jak-Bar.

0
279
Penertiban yang dilaksanakan Satpol PP Jakarta Barat yang melanggar Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010

detif.id – Jakarta, Polisi Pamong Praja berwenang melakuakan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda / atau Peratuaran Kepala Daerah, sebagai mana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 6 Tahun 2010.

Terkait pelanggaran Perda No. 7 Tahun 2010 Satu unit bangunan tidak sesuai Izin di Jln Anggrek Neli Murni Raya No. C 6 RT 010 / RW 01 Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Pemko Administrasi Jakbar, Selasa (1/11) bangunan tidak sesuai Izin tersebut, dibongkar Tim 2 yang dipimpin saudara Apit, Kasi selaku Pengendalian Trantibum Satpol PP Jakarta Barat.

Sebagaimana diungkapkan Apit Kasi Pengendalian Trantibum Pol PP Jakbar kepada detif.id “Beberapa waktu lalu, Suku Dinas Cipta Karya Tatat Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat, melayangkan Rekomtek Bongkar Paksa terhadap Kasatpol PP Jakbar, untuk itu, pemilik bangunan telah kita panggil, namun Surat Panggilan yang kami layangkan, sama sekali tidak di gubris” terangnya, menjelaskan terhadap wartawan.

Lebih lanjut ia menyebutkan, pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut, jelas melanggar keindahan dan ketertiban, oleh sebab itu pelanggaran IMB bangunan itu, kita tertibkan.

“Dengan tujuan agar bangunan yang sedang dikerjakan, sesuai dengan Izin yang dimiliki. Sudah barang tentu bila izin sesuai, restribusi pun pasti dibayar sesuai terhadap Pemprov DKI Jakarta” ujarnya, sembari tersenyum, entah apa arti senyumnya hanya dia yang tahu.

Tim 2 Pengendalian Trantibum Satpol PP Jakarta Barat

Disamping itu, tambahnya, “Kita melaksanakan tindakan penertiban, terhadap bangunan tidak sesuai IMB, salah satu tujuannya, untuk memberi efek jera, terhadap masyarakat yang sedang membangun,” agar mengikuti Peraturan Daerah Pemprov DKI Jakarta,” urainya.

Karenanya, kepada seluruh masyarakat Jakarta Barat, ia mengharapkan bila membangun Rumah Tinggal, Ruko dll, harus mengikuti aturan yang ada.

“Jika banguanan dikerjakan sesuai dengan IMB semuanya akan berjalan lancar,” sembari menghembuskan asap rokoknya, ia pun pamit terhadap detif.id. (DETIF1/Joy/Gunardi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here