Gubernur Perlu Tahu, Inspektorat DKI Nyaris Tidak Berfungsi ???

0
224

Jakarta, detif.id

Satu unit bangunan, 5 lantai tanpa dilengkapi IMB yang sudah direkomtek Dinas CKTRP sub sektor Kecamatan Gropet, sampai sejauh ini, bangunan tersebut tidak eksekusi Kasatgas Pol PP / Ivan Sigiro Trantibum Pol PP Jakarta Barat.

Karenanaya, menurut Hendras Kasatpel Pengawasan DCKTRP sub sektor Kecamatan Grogol, bahwa bangunan 5 lantai itu, dari jauh hari sudah dikenakan tindakan Administrasi SP dan SEGEL.

Ironisnya, tindakan SP, SEGEL dan Rekomtek Bongkar Paksa, dari Kasie Pengawasan DCKTRP tersebut, justru dicopot secara ilegal, oleh pemilik bangunan.

“Terhadap pelanggaran bangunan tersebut, dari jauh hari sudah kita kenakan tindakan berupa : SP, SEGEL, dan Rekomtek Bongkar Paksa,” pungkas Hendras, menjawab pertanyaan detif.id.

Parahnya,, kendati bangunan tersebut, sudah direkomtek bongkar paksa, oleh Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sektor Kecamatan Grogol Petamburan, namun sampai sejauh ini oleh Agus Kasatgas / Ivan Sigiro Trantibum Pol PP Jakbar, belum menindak lanjuti Rekomtek Bongkar Paksa tersebut.

Terkait pelanggaran Izin Bangunan tersebut, Kepala inspektorat, sudah kita konfirmasi detif.id secara tertulis namun bangunan 5 lantai tanpa dilengkapi IMB itu tetap belum di eksekusi Tarntibum Pol PP Jakarta Barat.

Tragisnya, ketika detif.id mengkonfirmasi, Kasatgas Pol PP tersebut, ia dikatakan sedang tidak berada ditempat. Menurut sekretarisnya, pejabat tersebut, sedang dinas luar “Bapak sedang tidak ada ditempat,” ungkap Hilone menjawab pertanyaan wartawan. Beberapa waktu lalu, di lantai 12 Gedung Walikota Jakbar.

Sementara Ivan Sigiro, Trantibum Pol PP Jakbar, saat ditemui wartawan didepan pintu masuk ruangan kerjanya, kepada wartawan ia mengaku tidak ada waktu, untuk konfirmasi. “Saya tidak ada waktu konfirmasi, saya sedang sibuk” akunya sambil berlalu, melangkah masuk ke tangga lift.

Sementara bangunan 4 lantai, gunakan IMB 3 lantai yang juga diback up YDI yang dikerjakan di Jln Tanjung Duren Utara VI No. 196 Rt. 006/003 Blok G Kav. No. 194 & 195 Phase VII Rt. 006/010 Kel. Tanjung Duren Utara Kec. Grogol Petamburan Kota Adm Jakarta Barat terhadap bangunan tidak sesuai IMB itu Kasatgas / Ivan Sigiro Trantibum Pol PP Jakbar, juga tidak melaksanakan Tupoksinya.

Seperti diketahui bangunan 5 lantai tanpa IMB tersebut diatas, dan Bangunan 4 lantai gunakan IMB 3 lapis jelas melanggar Perda. Sementara kedudukan tugas dan fungsi Satpol PP, sebagaimana dijelaskan Dalam Peraturan Pemerintah Indonesia No. 6 Tahun 2010  Dalam Pasal 2  berbunyi :

Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, disetiap Provinsi / Kabupaten / Kota dibentuk Satpol PP.

Lebih jauh dari itu, dalam Pasal 4 disebutkan, Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda, dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Pertanyaannya, apa alasan Ivan Sigiro, tidak menindak bangunan yang sudah direkomtek Kasie Pengawasan DCKTRP Sektor Kecamatan Gropet tersebut, dan mengapa Kepala Inspektorat DKI Ikutan diam sementara secara tertulis detif.id sudah mlakukan konfirmasi. Sayangnya, konfirmasi wartawan dianggap hanya angin lalu.

Kondisi inlah yang menyebabakan, sejumlah kalangan meminta PJ. HERU BUDI HARTONO, Gubernur DKI  Jakarta, untuk segera menindak tegas, Pejabat yang tidak mampu menjalankan Tugas dan Fungsinya “Pejabat yang tidak mampu menjalankan tupoksinya, untuk apa tetap dipertahankan,” pungkas Husen Ketua LSM BETAWI, menjawab peratanyaan detif.id.

Keterangan lain yang diperoleh wartawan:

Dengan tidak adanya, tindakan bongkar Paksa yang dikenakan Kasatgas / Ivan Sigiro Trantibum Pol PP Jakbar, ditengarai ada permainan kong – kalikong antara oknum YDI yang memback – up bangunan tersebut, dengan pejabat Satpol PP Jakarta Barat.

“Bila tidak ada permainan di-dalamnya, sudah pasti bangunan tanpa IMB tersebut di luluhlantakkan.” ucap Husen, lantang.

Oknum YDI yang disebut ikut meback-up bangunan tanpa IMB tersebut, memicu timbulnya kecurigaan sejumlah kalangan, dengan Kasatgas Pol PP / Ivan Sigiro Trantibum Pol PP Jakarta Barat, disebut terlibat intrik persekongkolan.

Baca Juga : Bagaimana Bisa Bangunan 5 Lantai Dibangun Gunakan IMB Rumah Tinggal?

“Jika tidak ada permaianan kong – kalikong didalamnya, mustahil bangunan tanpa IMB dan sudah di Rekomtek Bongkar Paksa, Kasatpel Pengawasan DCKTRP Sektor Kecamatan Grogol Petamburan, namun sampai bangunan tersebut, sudah mencapai tahap finishing, tindakan eksekusi dari Trantibum Pol PP sama sekali tidak ada,” pungkas Husen Ketua LSM BETAWI, menjawab peratanyaan wartawan.

Lebih dari itu Husen menambahkan, bagaimana bangunan tanpa IMB tidak semakin menjamur. Pasalnya, bangunan tanpa IMB yang sudah dikenakan tindakan Rekomtek Bongkar Paksa oleh Kasatpel Pengawasan DCKTRP, tidak ditindak lanjuti, “Kasatgas Pol PP / Trantibum Pol PP Jakbar” pungkasnya berapi – api.

Karenanya, sejumlah kalangan mengharapkan kehadiran PJ. Heru Budi Hartono, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Kepala Dinas DCKTRP, Kasatgas Pol PP DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, beserta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk bersama – sama melaksanakan sidak ke lapangan.

Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti, bangunan tanpa IMB yang ditengarai diback-up oknum berinisial YDI itu, tidak dikenakan tindakan Penertiban oleh Kasatgas Pol PP / Ivan Sigiro Trantibum Pol PP Jakarta Barat, langkah tepat bila terhadap kedua oknum pejabat tersebut, dikenakan sanksi jabatan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar terhindar dari pemberitaan sepihak detif.id, berupaya menemui oknum berinisial YDI  ke lokasi bangunan. Sangat disayangkan oknum tersebut, saat dikonfirmasi wartawan tidak berada dilokasi bangunan.

Hingga berita ini ditayangkan, bangunan tanpa IMB, yang sudah mencapai tahap finishing itu, masih belum di eksekusi Kasatgas / Trantibum Pol PP Jakbar. (Radot M/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here