Jakarta detif.id
Puluhan bangunan 4 lantai, tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sedang dikerjakan di Jln Limo No. 10 (Komplek Perumahan Permata Hijau) Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Anehnya, kendati bangunan tersebut tidak dilengkapi IMB. Dertha Eko W PLT Kasatpel Pengawasan Kecamatan Kebayoran Lama belum melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunann tersebut.
Sementara fisik bangunan sudah mencapai 70% selesai dikerjakan dilapangan. Dengan tidak adanya IMB bangunan tersebut, dan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta jadi menguap banyak.
Baca Juga : PJ Gubernur DKI Jakarta Diminta Segera Copot Kasatpel CKTRP Kec. Penjaringan
Kondisi inilah yang memicu kecurigaan banyak pihak, terhadap Dertha Eko dengan pemilik bangunan dituding, terlibat intrik persekongkolan. “Bila tidak ada permainan, tidak mungkin Berta hanya diam membisu tanpa memberikan tindakan penertiban terhadap puluhan bangunan 4 lantai yang dikerjakan tanpa izin tersebut.”
Sementara dalam Pasal 282 Perda No. 7 Tahun 2010 disebutkan, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan / atau persyaratan dan / atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.
Berupa :
- A. Peringatan tertulis
- B. Pembatasan kegiatan pembangunan
- C. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
- D. Penghentian sementara kegiatan atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung.
Namun apa yang ditegaskan dalam Pasal 282 Perda No. 7 Tahun 2010 itu, sama sekali tidak dilaksanakan Dertha. Karenanya sejumlah kalangan meminta kehadiran PJ. Heru Budi Hartono Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian DKI, Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta, Walikota Jakarta Selatan, Kasatgas Pol PP, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakrta, untuk melaksanakan sidak ke wilayah hukum Kecamatan Kebayoran Lama.
Baca Juga : Kontruksi Baja 3 lantai Tanpa IMB, Dibiarkan Dertha Eko Wibowo ???
Bila dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti, Dertha tidak melaksanakan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa dilengkapi IMB tersebut. Sangat tepat bila terhadap Dertha diberikan sanksi hukum yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari pemberitaan sepihak, wartawan detif.id berupaya menemui Dertha ke ruangan kerjanya. Namun upaya wartawan tidak berhasil, karena PLT Dertha Eko Wibowo selaku Kasatpel Pengawasan tersebut tidak ada ditempat.
“Pak Dertha jarang masuk, paling masuk sekali dalam seminggu,” ungkap salah seorang stafnya menjawab pertanyaan detif.id (Radot/TIM)