detif.id – Wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
Terkait dengan hal tersebut, Tamara Green Garden / Karunia Mandiri, di Jln Peta Barat sebelah SPBU Citra 1 Jakbar adalah Supplayer Air Minum / Bersih, terhadap orang yang membutuhkannya.
Namun sebelumnya perlu diketahui, Sumber air berasal dari kali Cisadane, yang disodet dibadan sungai sehingga air mengalir ke tempat penampungan pertama, lalu dari tempat penampungan pertama disalurkan, ke tempat penampungan air yang kedua.
Dipenampungan pertama kondisi air masih penuh dengan sampah dan kotoran. Dari lokasi penampungan air yang kedua, air mulai jernih, lalu air disalurkan ke tempat penyulingan, untuk itu air yang disuling diminta banyak pihak agar diperiksa ke lab “Jadi orang yang mengkonsumsi air tersebut, tidak terkena penyakit” ungkap salah seorang warga sekitar, yang mengetahui jelas air di suling adalah air yang tidak tidak higienis.
Setelah air selesai air disuling, selanjutnya, lewat pipa yang panjang, air disalurkan ke tempat penjualan air di pinggir jalan Peta Barat. samping SPBU Perumahan Citra, Kalideres Jakarta Barat.
Diperoleh keterangan, Misba Hudin petugas Supplayer air berhasil ditemui diruangan kerjanya mengaku, harga air per satu truk tangki, ukuran 8.000 liter dijual seharga Rp 500 Ribu rupiah. Menurutnya, paling sedikit dalam satu hari air yang terjual 10 truk tangki.
Dengan kata lain “Sedikitnya 80 ton setiap hari, air Cisadane, dapat kita pasarkan terhadap usaha isi ulang, mall dan lain sebagainya.” katanya, seraya menyerahkan selembar kwitansi. Jika di rinci, lanjutnya lagi, omset Tamara Green Garden / Karunia Mandiri dalam sehari, lebih kurang Rp 5.000.000,- masuk kas perusahaan ” ujarnya. Keterangan lain yang diperoleh, selama Tamara Gren Garden / Karunia Mandiri beroperasi retribusi dan Pajak belum pernah dibayar terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Ironisnya, selain tidak membayar restribusi / Pajak, Tamara Green Garden / Karunia Mandiri, juga dikatakan, beroperasi tanpa dilengkapi Izin. Sementara berdasarkan PP No. 42 Tahun 2008 Pasal 95. Perizinan dalam pengelolaan sumber daya air diperlukan seperti, pelaksanaan kontruksi pada sumber air.
Menanggapi tidak adanya Izin yang dikantongi, Tamara Green Garden / Karunia Mandiri, Naim Kasatpel SDA Kecamatan Kalideres saat dikonfirmasi wartawan sedang tidak berada ditempat, “Bapak tadi pagi ada. Tapi setelah ke lapangan, sampai sekarang belum pulang,” aku seorang petugas yang mengaku dari karyawan Bina Marga.” menjawab pertanyaan wartawan.
Oleh karenanya, sejumlah kalangan meminta kehadiran, Heru Budi Hartono PJ Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat, Kadis SDA DKI Jakarta, Walikota Jakarta Barat, DPRD dan Kejaksaan Tinggi DKI, untuk segera melaksanakan sidak ke PT. Tamara Green Garden / Karunia Mandiri.
Bila dalam pelaksanan sidak dan pengembangannya, terbukti Tamara Green Garden / Karunia Mandiri belum dilengkapi Izin, dan diduga tidak membayar restribusi / pajak terhadap pemprov DKI Jakarta, sangatlah tepat bila terhadap perusaahan tersebut dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Untuk tidak terjebak dalam pemberitaan sepihak Haryono sebagai pengelola Supplayer air Minum saat dikonfirmasi, belum ada ditempat. (Radot / Tim)