Jakarta, detif.id
Para pengguna jalan dari Bojong Indah menuju Taman Kota Kembangan Jakarta Barat, keluhkan suasana macet setiap hari didepan pasar tersebut. Pasalnya, badan jalan didepan Pasar Kemiri tersebut, selalu macet. Hal ini disebabkan para pedagang kaki lima (PKL) mangkal mulai dari trotoar hingga badan jalan dipake untuk berdagang.
Praktis mobil yang mau melintas di depan pasar tersebut, jadi terhambat akibat ulah pedagang yang seenaknya menggelar dagangannya, sampai ketengah jalan. Pedagang sayuran, pedagang ikan, beserta pedagang buah seakan dikomando, ramai – ramai menutup jalan.
Baca Juga : Bangunan Gedung Melanggar TPZ Diabaikan?
Pedagang Trotoar Bikin Macet
Keberadaan pedagang kaki lima di Pasar Kemiri tersebut, mengakibatkan, pelintas jalan mulai dari pengendara bermotor, pengandara mobil, serta pejalan kaki susah melintas, terutama pada waktu pagi hari.
Karenanya, warga yang bermukim disekitar Pasar Kemiri beserta para pengguna jalan, menghimbau Pemko Adm Jakarta Barat, untuk segera bertindak.
“Setiap pagi bila mau berangkat kerja, kita harus menghadapi macet, bila melintas didepan Pasar tersebut, untuk itu kami minta Pak Lurah beserta satuan Polisi Pamong Praja, untuk segera menertibkan para pedagang yang mangkal mulai dari trotoar sampai badan jalan,” ujar Ade warga Basmol kepada wartawan.
Terkait macetnya jalan didepan Pasar Kemiri, Kembangan Jakarta Barat, Rudi Hariyanto Lurah Kembangan mengaku bahwa timnya sudah sering melaksanakan penertiban di Pasar tersebut. “Tapi karena kemampuan kami sangat terbatas, jadi penertiban pedagang di depan pasar tersebut jadi kurang maksimal.” katanya.
Ia menambahkan, kami hanya memiliki anggota Satpol PP 4 orang. Satu orang setiap hari ditugaskan di Kota Tua. Jadi piur tinggal 3 orang personil yang siap ditempat. “Namun kita sudah meminta bantuan dari Kecamatan, mudah – mudahan dalam waktu dekat ini, para pedagang yang sering mangkal dibadan jalan, akan kita tertibkan” ungkap Ridwan (Kesra) mewakili Lurah yang sedang rapat.
Baca Juga : Kasudin CKTRP Jakarta Barat Restui Bangunan 5 Lantai Menggunakan IMB 4 Lantai?
Konfirmasi dengan Lurah Kembangan Utara.

Kasatgas Pol PP Tidak Berada ditempat.
Seperti diketahui dalam Pasal 25 Perda No. 8 Tahun 2007 disebutkan : Setiap orang atau badan, dilarang berdagang, berusaha dibagian jalan / trotoar, halte jembatan penyeberangan orang dan tempat – tempat untuk kepentingan umum lainnya, diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Akibat keberadaan PKL menggunakan trotoar / badan jalan di depan Pasar Kemiri, wartawan mengkonfirmasi Agus Kasatgas Pol PP Jakarta Barat. Namun upaya wartawan untuk konfirmasi, tidak berhasil karena pejabat tersebut, tidak berada diruang kerjanya.
Menghindari pemberitaan sepihak pengelola pasar saat ditemui tidak berada ditempat “Bapak sudah keluar dari tadi pagi Pak,” aku salah seorang, yang mengaku sebagai petugas keamanan, menjawab wartawan di Pasar Kemiri. (23/2/ 2023) (Radot/Tim).

