Jakarta Barat, detif.id
Toko penjual minuman beralkohol harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha penjualan minuman beralkohol. Pemilik A. Siregar mengaku memiliki (SITU – MB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan minuman beralkohol (SIUP- MB). “Izin SITU-MB dan SIUP-MB yang diakui pemerintah sudah ada,” demikian pengakuan A. Siregar kepada sejumlah wartawan.
Lebih dari itu Siregar mengaku, toko minuma beralkohol yang dikelola secara besar-besaran di Semanan Raya, RT.10/RW.08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, berjalan mulus, “ Jika tidak demikian, usaha ini sudah ditutup pihak yang berwenang,”
katanya.

Sementara usaha penjulan minuman beralkohol yang dikelola A Siregar hanya berjarak lebih kurang 100 m dari tempat ibadah (Mushola dan majelis taklim). Berdasarkan peraturan usaha perdagangan minuman beralkohol, ”tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, “ ungkap Hengky SH, Praktisi hukum menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut data yang diperoleh wartawan, segala jenis minuman diperjual belikan A Siregar. Mulai dari minuman beralkohol Golongan A dengan kadar Etahnol datas 1 % sampai dengan 5 % dan Minuman Golongan B beralkohol dengan kadar Ethanol 5 % sampai dengan 20 % , serta minuman Golongan C denga kadar Etahanol 20 % sampai dengan 55 %.
Seperti diketahui jenis minuman dengan kadar Ethanol tersebut diatas, hanya diperjual belikan di Hotel dan restoran yang memiliki persiaratan perundang undangan ke Pariwisataan. ”Jadi kalau A. Siregar mengaku memilik Izin menjual minuman beralkohol, demi hukum, izin tersebut harus dicabut,” lanjut Hengky SH.
Pasalnya, lanjut Hengky SH lagi, letak usaha perdagangan minuman beralkohol yang dikelolanya mulai dari Golongan A, B dan C berdekatan dengan tempat ibadah. ”Sesuai perturan yang berlaku, tempat usaha minuman beralkohol tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah,” katanya.
Keberadaan Usaha minuman keras yang dikelola A Siregar secara besar- bearan, di Jl Semanan RT.10/RW.08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, sudah sangat meresahkan warga yang bermukim di sekitarnya.
Pasalnya, usaha minuman keras yang dikelola A. Siregar, dari berbagai merek jenis minuman mulai dari jenis minuman beralkohol dalam negeri, sampai minuman beralkohol impor dari luar negri. Seperti Wiskey, Long aland Black Label, Civas Regal dan lain – lain semua di jual, layaknya seperti di hotel dan restoran.
Tak heran A Siregar menyediakan gudang minuman ber alkohol , tepat disebelah toko minuman keras yang dikelolanya, dibangun gudang berbentuk rumah tinggal, bersebelahan dengan toko minuman beralkohol milik pribadinya.
Hampir setiap hari, mulai dari pagi hari, sampai sore hingga malam hari, para pengecer minuman ber alkohol dari wilayah Jakarta Barat hingga Tangerang Banten, selalu memadati toko minuman keras yang dikelola A Siregar.
Akibatnya, warga yang hendak melakukan ibadah di Musholla yang berdekatan dengan toko minuman beralkohol yang dikelola A. Siregar merasa terganggu. Alasannya, jarak toko minuman keras yang dikelolan A. Siregar dengan musholla yang hanya berjarak 100 m .
Demi kenyamanan warga Majelis Taklim dan masyarakat hendak melaksanakan sholat 5 waktu di Musholla dekat toko minuma beralkohol yang dikelola A Siregar, sejumlah warga memohon kehadiran Lurah Semanan, Camat Kalideres, Kasatpol PP Jakarta Barat dan Walikota Jakarta Barat, untuk segera melaksanakan tindakan penertiban terhadap usaha minuma keras yang dikelola A. Siregar.
Keterangan lain yang diperoleh, omzet penjualan minuman keras yang dikelola A.Siragar, sedikitnya puluhan juta dalam sehari. Maka tidak heran oknum Ustadz dan beberapa oknum pak haji yang bermukim di Jln Semanan hampir setiap bulan mendapat uang titipan dari Alvian Siregar.
Demi Ketertiban dan keamanan, sejumlah warga yang bermikim di Semanan menghimbau Uus Kuswanto, Walikota Jakarta Barat dan Agus Irwanto, Kasatpol PP Jakarta Barat bersama Arifin Kasatpol PP DKI Jakarta, untuk segera menutup Usaha Minuman Beralkohol yang dikelolan A Siregar di Jln Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Dengan demikian warga Majelia taklim dan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah di Musholla yang berdekatan dengan Toko Minuman Keras yang dikelola A Siregar, tidak terganggu lagi.
Untuk terhindar dari pemberitaan sepihak, lewat telepon seluler wartawan berupaya mengkonfirmasi A. Sirgar. Namun upaya wartawan untuk konfirmasi tidak berhasil, karena telepon genggam milik Alvian Siregar tidak aktif. (Junai)