GrandPa’s Village Sarang Tindak Pidana Penjualan Orang, Terkesan Dibiarkan Pemprov DKI Jakarta Tanpa Tindakan Penertiban?

0
467
GrandPas Village yang berlokasi di Jln. Mangga I, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Jakarta, detif.id

Ditengarai sarang prostitusi berkedok panti pijat, Karaoke dan Spa di Jakarta, belakangan terakhir ini, bisnis pijat “Plus-Plus” tersebut, tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Mirisnya, dugaan tindak TTPO (Tindak Pidana Perdaganan Orang) terkesan dilegalkan dan disinyalir jadi tabungan berjalan oknum petugas tertentu.

Ruang Tamu untuk cewek-cewek menunggu pelanggan

Demikian dikemukakan Fajri, bukan nama sebenarnya, warga yang bermukim di sekitar GrandPa’s Pijat esek-esek,  Jln. Mangga I, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dugaan TPPO di GrandPas mengakibatkan warga menjadi resah.

Keresahan warga akibat bisnis prostitusi yang dikelola Josep, Manager merangkap  germo yang selalu memerintahkan terapis tampil dengan pakain minim dan tampil  selalu seksi, bahenol, hingga tamu yang datang langsung tersihir dan menurut kepada terapis yang tampil modis tersebut.

Baca Juga : Geliat Prostitusi Berkedok Golden Flow Massage Café & Resto Digelar di Ruko Daan Mogot Baru, Kalideres, JakBar?

Tamu yang terus digoda terpis, manut saja diajak terapis masuk ke dalam kamar. Untuk pijat biasa, cewek-cewek bahenol tersebut dibandrol Rp.150 ribu s/d Rp. 250 ribu rupiah, ”Namun kalau diajak hubungan badan, kita ajak nego terlebih dahulu. Kalau harga telah sesuai, maka ML bisa lanjut,”ujar Endang (nama samaran), cewek bahenol asal kota kembang Bandung, datar.

Saat disinggung tarif ML dengana durasi 100 menit, perusahan membandrol Rp. 500 ribu s/d Rp 700 ribu rupiah. Dari harga yang telah dibandrol, tambahnya, terapis hanya mendapat Rp150 ribu s/d  200 ribu rupiah. “Selebihnya untuk  mucikari dan perusahaan,”ungkap Endang lepas begitu saja.

Kecilnya nominal yang diterima terapis, mengharuskan pekerj seks itu, harus pintar merayu tamu, “sehingga tamu memberi uang tip Rp. 100 s/d 200 ribu ruapiah,”tambah ela penuh semangat.

Adanya TPPO di GrandPa’s Village, itu jelas melanggar Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008, setiap orang  yang menyediakan jasa porno, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau denda paling sedikit 250 juta dan paling banya Rp 3.000.000.000,00 (3 miliar rupiah).

Baca Juga : EENVY Resto & Massage Perdagangkan Orang Berkedok Panti Pijat, Tidak Tersentuh Hukum?

Untuk mengungkap TPPO di GrandPas Village, sejumlah masyarakat di Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengharapakan kehadairan ibu Widiyanti Putri Wardhana selaku Menteri Pariwisata dan Kebudayan RI, Gubernur DKI Pramono Anung dan Wakil Gubernur, Rano Karno beserta Kadis Parekraf DKI Jakarta, Andika Permata, Kepala Satpol (PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dengan pihak kepolisian, beserta Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, dan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diminta untuk segera melaksanakan sidak ke lapangan.

Dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya, terbukti Yosep, sebagai Manager GrandPa’s Village / Mucikari merangkap Kasir harus segera diamankan. Demikian dikemukakan Sanjay, SH.SE .MM kepada detif.id.  “Sementara izin GrandPa’s Village segera dicabut, sebagaimana tertuang  dalam Pasal 52 huruf e Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018.

Baca Juga : Prostitusi Terselubung di Poseidon Spa & Massage di Cengkareng, Resahkan Warga?

Menghindari pemberitaan sepihak, Yosep, Manager GrandPa’s Village pijat “Plus-Plus” berulang kali dikonfirmasi detif.id, sayangnya, upaya wartawan untuk konfirmasi selalu kandas, karen Yosep tidak pernah ada di tempat.

Hingga berita ini naik tayang, TTPO masih terus berlanjut. (Radot M)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here