Praktek Perdagangan Manusia Berkedok Panti Pijat dan Bar Beroperasi di Clover Lounge & Massage Green Like City, Kosambi, Jakarta Barat?

0
114
Clover Lounge & Massage Green Like City, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Clover Lounge & Massage Green Like City, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Jakarta, detif.id

Berdasarkan aduan masyarakat, ditengarai ada kegiatan yang menyimpang di Clover Lounge & Massage Green Like City, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Seperti perdagangan manusia, disebut sudah hal yang biasa di lokasi pijat plus-plus Clover Lounge & Massage Green Like City.

Beni selaku pemilik dan kasir bernama Linda (bukan nama sebenarnya), adalah mami  di Clover Lounge & Massage. Modus yang dilakukan Beni dan Linda dalam menjalankan aksi perdagangan manusia, dengan menjajakan terapis cantik yang berpakain minim  dan seksi terhadap pengunjung yang sedang minum alcohol di lantai dasar Clover Lounge & Massage.

Baca Juga: Tutup Segera Clover Lounge & Massage, Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Komplek Sentra Niaga, Green Like

Seluruh  terapis  yang ada  di Clover Lounge & Massage wajib tampil bahenol dan diharuskan Beni untuk selalu bersikap manja dan terus menggoda. Di bawah pengaruh minuman keras, tamu yang sudah play, menurut saja diajak terapis ke lantai atas.

Namun tamu yang sudah tinggi (mabuk), langsung saja mengajak terapis untuk lakukan ML ( Making love). Namun Endang (21) bukan nama sebenarnya, mengajak  tamu nego terlebih dahulu .”Dengan durasi satu (1) jam, untuk sekali ML kita bandrol harga Rp 700 ribu. Biasanya tamu yang sudah dikuasai nafsu birahi langsung saja oke,“ ujar Endang datar.

Dari hasil ML tersebut, Beni ditengarai dapat meraup puluhan juta per malam, sementara  Endang terapis) mengaku hanya menerima Rp 200 ribu rupiah, selebihnya untuk perusahaan. Nominal yang kecil diterima Endang, mengharuskan dirinya pintar merayu tamu, sehingga tamu tidak sungkan memberi uang tip,  “Biasanya kita dapat 100 ribu sampai  dengan 150 ribu uang tip dari tamu,” ujarnya. 

Perdagangan perempuan  di Clover Lounge & Massage, itu jelas melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007, Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimak 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah, paling banyak 600 juta rupiah

 Terkait dugaan Perdagangan manusia di Clover Lounge & Massage banyak pihak meminta kehadiran Gun Gun, Kepala Seksi Industri Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat. Namun sayangnya, Gun Gun mengaku lebih fokus ke Hotal-Hotel. ”Saya lebih aktif ke Hotel-hotel yang ada di Jakarta Barat, “ katanya lepas begitu saja

Sementara itu, Sherli, Kasudin Parekraf Jakbar, Andika Permata Kepala Dinas  Parekraf DKI Jakarta Barat, bersama Satriadi Gunawan, Msi, Kasatpol PP DKI Jakarta, dan Kapolda Metro Jaya diharapkan untuk melaksanakan Inspeksi mendadak Ke Clover Lounge & Massage, di Kosambi Jakarta Barat.

Jika dalam pelaksanaan sidak dan pengembangannya terbukti Beni, pemilik Clover Lounge & Massage  dan Linda, Kasir Clover Lounge & Massage, melakukan perdagangan orang, kebjiakan tepat jika Beni pemilik dan Linda sebagai kasir dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, dugaan perdagangan orang di Clover Lounge & Massage, masih terus berlangsung.

Sementara Gun Gun,  Sherli Kasudin Parekraf Jakarta Barat, Andika, Kadis Parekraf DKI, dan Satriadi Gunawan, Kasatpol PP DKI Jakarta, belum melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi).   (Radot M / Besli).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here