Jakarta detif.id.
Persyaratan peruntukan sebagaimana dimaksud, dalam Pasal 17 huruf (a). Merupakan persyaratan peruntukan lokasi bangunan yang ditetapkan sesuai dengan RTRW, RDTR, Peraturan Zonasi, dan / atau panduan rancang kota.
Sesuai hasil temuan wartawan di lapangan ditemukan, satu unit bangunan 4 lantai menggunakan IMB Rumah Kost 3 lapis, berlokasi di Jln Mampang Prapatan XV No. 30 RT 006 / RW 05 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Berdasarkan plank IMB yang ditempel dipagar bangunan tersebut, bahwa bangunan 4 lantai itu, hanya memiliki IMB 3 lantai.
Baca Juga : Kasatpel DCKTRP Jaksel Kongkalikong?
Namun apa lacur, kendati bangunan 4 lapis itu menggunakan IMB 3 lantai, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan, sampai sejauh ini, belum melaksanakan tindakan administrasi.
Sementara dalam Pasal 20 Perda Nomor 7 Tahun 2010, berbunyi, setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung, fungsinya harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana kota. Namun terhadap bangunan tidak sesuai peruntukan itu dibiarkan Budi Saputra tanpa Tindakan Penertiban.
Bangunan tersebut diatas jelas tidak sesuai dengan Perda No. 7 Tahun 2010. Parahnya terhadap bangunan yang melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 tersebut, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan Sudin DCKTRP Jakarta Selatan, tidak menjalankan Tugas dan pungsinya (Tupoksinya),
Seperti diketahui, satu lantai bangunan tersebut, tidak membayar restribusi terhadap Pemprov DKI Jakarta, “Jadi cukup jelas dengan tidak ada tindakan, Penertiban terhadap bangunan tersebut, kinerja Budi Saputra, terkesan hanya ongkang – ongkang kaki, lalu rakyat membayar gaji dan TKD Kasatpel DCKTRP itu, sampai puluhan juta rupiah.”
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, wartawan mencoba mengkonfirmasi, Widodo PLT Kasudin DCKTRP Jakarta Selatan. Pasalnya, Budi Saputra Kasatpel Pengawasan DCKTRP Jakarta Selatan (JAK- SEL) tidak dapat lagi dihubungi karena No. Telepon selulernya, ditengarai sengaja diganti, agar tidak dapat dikonfirmasi wartawan.
Keterangan lain yang diperoleh, Heru Kepala Dinas DCKTRP DKI Jakarta, seakan – akan menjelaskan Perda No. 7 Tahun 2010, tidak berlaku lagi. “Untuk itu perlu di ingat, bahwa Perda No. 7 Tahun 2010, masih berlaku” (Atau belum pernah dibatalkan).
Secara hirarki bila di adu Perda No. 7 Tahun 2010 dengan Pergub No. 31 Tahun 2022, masih Perda No. 7 Tahun 2010 yang lebih pasti hukumnya,” tukas Husen Ketua LSM Betawi, menjawab pertanyaan wartawan.
Lebih lanjut Husen memperjelas kedudukan Perda No. 1 Tahun 2012 dan Perda No. 7 Tahun 2010 dan Pergub No. 128 Tahun 2012. Untuk itu Komisi D DPRD DKI Jakarta, dengan PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, diharapkan untuk memberi penjelasan, seterang – terangnya, tentang keberadaan Perda tersebut di atas.
Baca Juga : Inspektorat DKI Jakarta Makan Gaji Buta ???
Dengan demikian Kasatpel DCKTRP tingkat Kecamatan, sampai dengan tingkat Sudin, tidak ragu dalam menjalankan TUPOKSINYA, demikian juga Kepala Dinas DCKTRP jangan membuat kebijakan yang aneh – aneh.
Menurut infomasi Heru, Kadis DCKTRP mengirimkan Surat Edaran, terhadap Seluruh Kasatpel diwilayah DKI Jakarta, untuk tidak melayani wartawan? Terkait hal tersebut, wartawan detif.id, melayangkan Surat Konfirmasi lewat telepon seluler, terahadap Heru Kadis DCKTRP DKI Jakarta. Sangat disayangkan Surat Konfirmasi wartawan, tidak mendapat jawaban.
Oleh karenanya, sejumlah kalangan menghimbau PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, untuk segera mempertanyakan, informasi Surat Edaran yang dilayangkan Kadis DCKTRP terhadap seluruh Kasatpel DCKTRP diwilayah Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, belakangan ini, sejumlah wartawan mulai tidak dilayani, sejumlah Kasatpel DCKTRP, jika mengkonfirmasi bangunan tidak sesuai IMB.
Hingga berita ini ditayangkan, bangunan tidak sesuai IMB tersebut diatas, masih dibiarkan Budi Saputra tanpa tindakan penertiban. (RADOT/ BESLI/TIM)

