BNI Gelontorkan Rp176,6 Triliun untuk Pembiayaan Hijau

Date:

detif.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus fokus dalam pembiayaan sektor hijau atau berkelanjutan. Hal itu dibuktikan lewat gelontoran pembiayaan sektor hijau yang mencapai Rp176,6 triliun atau 28,6 persen dari total kredit BNI hingga akhir Juni 2022.

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar mengatakan bahwa seluruh pembiayaan tersebut ditujukan bagi industri yang menghasilkan produk atau jasa dengan dampak positif terhadap lingkungan hidup.

 

“Sebagai first mover green banking, BNI telah membuktikan bahwa implementasi green financing di Indonesia mampu berkorelasi positif dengan profitabilitas. Transformasi digital yang mendorong transaction banking terus mendorong implementasi green banking BNI semakin komprehensif,” ucap Royke dalam konferensi pers virtual, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Kenapa Jasa Keuangan Harus Ikut Pedoman Green Financing?

1. Peruntukkan green financing
BNI Gelontorkan Rp176,6 Triliun untuk Pembiayaan Hijauilustrasi pembiayaan (pexels.com/@pixabay)
Royke menambahkan, pembiayaan hijau atau green financing BNI sejauh ini utamanya diberikan untuk kebutuhan pembangunan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM senilai Rp117,9 triliun.

Selebihnya digunakan untuk kebutuhan pembangunan ekosistem lingkungan hijau Rp16,1 triliun, energi baru terbarukan (EBT) sebesar Rp12 triliun, dan pengelolaan polusi sebesar Rp7,2 triliun, serta pengelolaan air dan limbah sebesar Rp23,4 triliun.

“BNI juga menghadirkan kemudahan kepemilikan kendaraan listrik melalui pembiayaan konsumer BNI dan pembiayaan melalui anak usaha BNI Multifinance dengan bunga yang lebih menarik dibandingkan dengan pembiayaan untuk mobil konvensional. Kami juga bekerja sama dengan PLN dalam pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dengan skema partnership di lingkungan kantor BNI,” tutur Royke. (Tim/dikutip dari IDN Times)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Lain

Ketua RW.011 yang Direkomendasikan DPRD Kota Tangerang Tidak Sah, Melanggar Permendagri No 18/2018

Tangerang, detif.id Sehubungan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW).011 Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, pada tanggal 30 Desember 2025 yang lalu, antara Candra...

Tutup Segera Wijaya 37 di Gang Macan, Daan Mogot yang Menggelar TPPO?

Jakarta, detif.id Lokasi prostitusi berkedok diskotik/karaoke disebut menggelar pijat esek-esek dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Informasi ini terungkap berkat keterangan seorang tamu bernama Aliong (bukan...

Praktek Perdagangan Manusia Berkedok Panti Pijat dan Bar Beroperasi di Clover Lounge & Massage Green Like City, Kosambi, Jakarta Barat?

Jakarta, detif.id Berdasarkan aduan masyarakat, ditengarai ada kegiatan yang menyimpang di Clover Lounge & Massage Green Like City, Kelurahan Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat....

More like this
Related

Ketua RW.011 yang Direkomendasikan DPRD Kota Tangerang Tidak Sah, Melanggar Permendagri No 18/2018

Tangerang, detif.id Sehubungan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW).011 Taman...

Tutup Segera Wijaya 37 di Gang Macan, Daan Mogot yang Menggelar TPPO?

Jakarta, detif.id Lokasi prostitusi berkedok diskotik/karaoke disebut menggelar pijat esek-esek...

Pemilihan Ulang Ketua RW. 011 Taman Jaya Segera Dilaksanakan?

Tangerang, detif.id Camat Cipondoh, Muhammad Marwan, S,I.P Kota Tangerang, kepada...