Jakarta, detif.id
Berdasarkan Pasal 23 Pergub No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjelaskan bahwa dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, maka dapat dilakukan bongkar paksa.
Mengacu kepada Pergub itu, maka Senin 5/9 Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Barat, membongkar paksa bangunan penambahan 2 lapis sedang dikerjakan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Perdana Kusuma Komplek BNI 46, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Menurut Godman Sidabutar, Pengendali Trantibum Satpol PP Jakarta yang mendampingi pembongkaran mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran paksa, beberapa kali pemprov Jakarta Barat dalam hal ini CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Barat memberikan surat teguran. “Sebelum dibongkar paksa, CKTRP sudah memberikan SP, Segel, SPB sampai Rekomtek. Tapi karena pemilik tetap tidak mengajukan IMB Penambahannya, akhirnya sesuai Pergub itu kita lakukan bongkar paksa,” ujarnya menjawab pertanyaan detif.id.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pembongkaran, tim Satpol PP Jakarta Barat didampingi oleh Kepolisian dan TNI Jakarta Barat.

Menyikapi tindakan Satpol PP yang belakangan ini gencar melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan tidak sesuai atau tanpa IMB diapresiasi sejumlah kalangan, “ Semenjak Kasatpol PP Jakarta Barat dijabat olehn pak Agus Irwanto, pembongkaran paksa terhadap bangunan tidak sesuai maupun tanpa IMB rutin dilakukan, “ ujar Husen, Ketua LSM Betawi kepada detif.id saat ditemui di kantor walikota Jakarta Barat. (Besli & Junai Palembang)
