Satpol PP Jakarta Barat Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Date:

Jakarta, detif.id

Berdasarkan Pasal 23 Pergub No. 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjelaskan bahwa dalam hal pemilik bangunan gedung tidak melaksanakan pembongkaran sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, maka dapat dilakukan bongkar paksa.

Mengacu kepada Pergub itu, maka Senin 5/9 Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Jakarta Barat, membongkar paksa bangunan penambahan 2 lapis sedang dikerjakan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Perdana Kusuma Komplek BNI 46,  Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Menurut Godman Sidabutar, Pengendali Trantibum Satpol PP Jakarta yang mendampingi pembongkaran mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran paksa, beberapa kali pemprov Jakarta Barat dalam hal ini CKTRP (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Barat memberikan surat teguran. “Sebelum dibongkar paksa, CKTRP sudah memberikan SP, Segel, SPB sampai Rekomtek. Tapi karena pemilik tetap tidak mengajukan IMB Penambahannya, akhirnya sesuai Pergub itu kita lakukan bongkar paksa,” ujarnya menjawab pertanyaan detif.id.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pelaksanaan pembongkaran, tim Satpol PP Jakarta Barat didampingi oleh Kepolisian dan TNI Jakarta Barat.

Bangunan Tampak Depan

Menyikapi tindakan Satpol PP yang belakangan ini gencar melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan tidak sesuai atau tanpa IMB diapresiasi sejumlah kalangan, “ Semenjak Kasatpol PP Jakarta Barat dijabat olehn pak Agus Irwanto, pembongkaran paksa terhadap bangunan tidak sesuai maupun tanpa IMB rutin dilakukan, “ ujar Husen, Ketua LSM Betawi kepada detif.id saat ditemui di kantor walikota Jakarta Barat. (Besli & Junai Palembang)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Lain

Ada Apa Kasudin CKTRP Jakarta Utara Dengan Bangunan Tidak sesuai PBG?

Jakarta, detif.id Belakangan ini, sejumlah kalangan mempertanyakan keterkaitan Herry Priyatno, Kasudin CKTRP (Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Jakarta Utara terhadap maraknya...

Terminal Bus Tanjung Priok Amburadul, Praktek Percaloan Resahkan Penumpang?

Jakarta, detif.id Kehadiran calo tiket liar di terminal penumpang Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah sangat meresahkan. Namun Sandi, sebagai Kepala Terminal  Tanjung Priok terkesan tidak...

KKN di Samsat Jakarta Timur Masih Menggila?

Jakarta,detif.id Belakangan terakhir ini, para pemilik kendaraan di Samsat Jakarta Timur tidak lagi ditarik biaya cek pisik. Sebaliknya, setiap biro jasa yang mengurus berkas perpanjangan STNK...

More like this
Related

Ada Apa Kasudin CKTRP Jakarta Utara Dengan Bangunan Tidak sesuai PBG?

Jakarta, detif.id Belakangan ini, sejumlah kalangan mempertanyakan keterkaitan Herry Priyatno,...

Terminal Bus Tanjung Priok Amburadul, Praktek Percaloan Resahkan Penumpang?

Jakarta, detif.id Kehadiran calo tiket liar di terminal penumpang Tanjung...

KKN di Samsat Jakarta Timur Masih Menggila?

Jakarta,detif.id Belakangan terakhir ini, para pemilik kendaraan di Samsat Jakarta Timur...

Praktek Pungli Cek Pisik Kendaraan di Samsat Ciruas, Serang, Banten, Dipungut Biaya Rp 35.000 s/d 50.000?

Tangerang, detif.id Praktek pungli (pungutan liar) ternyata masih terjadi di...