Jakarta, detif.id
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, masyarakat dapat berperan untuk memantau dan menjaga ketertiban, baik dalam pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pelestaraian maupun kegiatan pembongkaran bangunan. Demikian dijelaskan dalam Perda 1 Tahun 2012.
Karenanya, Peraturan Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Nomor 31 Tahun 2022 BAB 1 Pasal 1 VS Perda Nomor 1 Tahun 2012 belakangan ini, menjadi bahan pembicaraan ditengah – tengah masyarakat DKI Jakarta.
Pasalnya, penjelasan dalam BAB I Ketentuan umum No. 134 berbunyi : Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, memberikan batasan pertumbuhan dan / atau mengurangi kegiatan pemanfaatan ruang, yang berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan / kegiatan, yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
Sementara dalam Perda No. 1 Tahun 2012 menjelaskan : Rencana pengembangan kawasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 Ayat 2 huruf F dilaksanakan berdasarkan arahan sebagai berikut :
Rencana pengembangan kawasan pemerintahan nasional, dilaksanakan oleh Gubernur, berkoordinasi dengan Mentri, yang bertanggung jawab dengan pengembangan tata ruang.
Baca Juga : Jak-Sel Marak Bangunan Tidak Sesuai IMB, Kasatpel Pegawasan DCKTRP Melempem ?
Dalam Perda No. 1 Tahun 2012 di jelaskan, tentang pengembangan, tata ruang. Namun Pergub 31 Tahun 2022 menjelaskan, tentang pencegahan dan batasan pertumbuhan tata ruang.
Bila disimak dalam Perda No. 1 Tahu 2012 memang dalam Pasal 239 dan 240 ada larangan, yang bertujuan baik, dimana Pasal tersebut menjelaskan, setiap orang dan / badan yang melanggar ketentuan Pasal 239, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
- Peringatan tetulis paling banyak 3 kali.
- Penghentian sementara kegiatan.
- Penghentian sementara pelayanan umum.
- Penutupan lokasi.
- Pencabutan izin.
- Pembatalan IMB.
- Pembongkaran bangunan.
- Pemulihan fungsi ruang dan / atau denda administrasi.
Bila mau berkata jujur, aturan / larangan dalam Perda No. 1 tahun 2012. Isinya sebagai peringatan kepada umumnya masyarakat Jakarta, yang membangun, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan, disana- sini, masih banyak, yang melanggar ketentuan, yang sudah digariskan, oleh Pemerintah Pemprov DKI Jakarta.
Sebut saja contoh : Bangunan 4 Lantai mempergunakan IMB 3 lapis, yang berlokasi di Jln Mampang Prapatan XV No. 30 RT 006 / RW 05 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membuktikan IMB yang dipergunakan tidak sesuai.
Namun menurut Budi Saputra Kasatpel Pengawasan CKTRP Jakarta Selatan, ”Bangunan yang sedang dikerjakan itu, bila mengacu pada Pergub No. 31 Tahun 2022, bangunan tersebut masih sesuai,” katanya, melalui PLT Kasudin Jaksel, kepada wartawan / LSM.
Lebih lanjut ia mengatakan, bila disimak penjelasan dalam Bab I Pasal I No. 139 menyebutkan : Persetujuan bangunan gedung, yang selanjutnya disingkat dengan PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan Gedung, untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan / atau merawat bangunan gedung, sesuai dengan standar teknis bangunan Gedung.
Mengingat dugaan, pertentangan Perda dan Pergub tersebut diatas, banyak pihak meminta Ketua DPRD DKI Jakarta beserta anggota DPRD, dengan Heru Budi Hartono Pj. Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Kadis DCKTRP DKI, Walikota Adm Jakarta Selatan, Kasatgas POL PP DKI, Kepala Badan Kepegawaian, DKI Jakarta, beserta kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk segera menggelar sidang (Rapat), untuk mengambil solusi dengan sikap tegas, terhadap Pergub 31 Tahun 2022.
Dimana dalam kenyataannya, isi Perda No. 1 Tahun 2012 dan Perda No. 7 Tahun 2010, ditengarai tidak singkron dengan Pergub No. 31 Tahun 2022.
Hingga berita ini diturunkan, masih menjamur bangunan yang melanggar Perda No. 1 Tahun 2012 dan Perda No. 7 Tahun 2010 di Jakarta Selatan, sebut saja contoh : Bangunan 10 lantai gunakan IMB, 7 lapis di Jln Warung Buncit Raya RT 004 / RW 05 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Adm Jakarta Selatan.
Demikian juga bangunan 5 lapis tanpa dilengkapi IMB, yang berlokasi di Jln Prof. DR Satrio (Samping RM Padang Man Tanjung), Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Kota Adm Jakarta Selatan, juga luput dari tindakan penertiban.
Lain halnya bangunan 5 lantai Gunakan IMB 3 lantai, yang berlokasi di Jln Meruya Selatan Raya RT 008 / RW 04 Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, Bandi sebagai Kasatpel Penindakan Sudin CKTRP Jakarta Barat, sudah melaksanakan tindakan segel terhadap bangunan tersebut.
Namun sampai sejauh ini, Aseng M. King pemborong bangunan, masih terus mempekerjakan sejumlah tukang dilokasi bangunan tersebut.
Oleh karenanya, sejumlah kalangan meminta agar bangunan Aseng M. King secepatnya di Rekomtek bongkar paksa. Lalu surat Rekomtek tersebut dilayangkan terhadap Kasatgas Pol PP Jakarta Barat, agar bangunan tidak sesuai IMB itu dibongkar tuntas.
Ditengarai belum adanya tindakan Bongkar Paksa terhadap seluruh bangunan tersebut diatas, lebih disebabkan karena Perda No. 1 Tahun 2012 VS Pergub No 31 Tahun 2022 diduga kuat isinya bertentangan.
Baca Juga : Kain Segel Tidak Sesuai Izin Dicopot, Dijadikan Alas Tempat Duduk / Kain Perca ?
Pasalnya, penjelasan dalam Pergub No. 31 Tahun 2022 itu, terkesan memberikan izin terhadap masyarakat, membangun tanpa aturan yang jelas. ”Saya menduga bila Pergub 31 Tahun 2022 dipertahankan cepat atau lambat, bangunan di Kota Jakarta akan semakin caruk maruk dan jauh dari kata tertib, yang merusak keindahan,” pungkas Husen Ketua LSM BETAWI menjawab wartawan.
Agar terhindar dari pemberitaan sepihak, lewat telepon seluler, wartawan mencoba mengkonfirmasi Heru Kadis DCKTRP DKI Jakarta, namun sangat disayangkan, upaya wartawan untuk konfirmasi, tidak berhasil, karena telepon seluler pejabat tersebut, diluar jangkauan (Radot M./ Tim)

